Penajam (Antaranews Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memaparkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik atau ITE kepada pelajar SMA/SMK sederajat peserta Pendidikan dan Latihan Jurnalistik-Media Sosial yang digelar Ikatan Jurnalistik Benuo Taka,Jum'at (18/1)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Susilo melakukan pemaparan spesifik tentang Undang-Undang ITE dihadapan 50 pelajar SMA/SMK sederajat di SMK Negeri 1 Kecamatan Sepaku.
"Kini marak berbagai pelanggaran Undang-Undang ITE baik sengaja maupun tidak disengaja, maka para pelajar diimbau untuk lebih berhati-hati menggunakan medsos,"katanya.
Ia mengatakan kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP saja, tidak bisa menjadi rujukan kasus-kasus menyangkut media sosial atau Medsos, oleh sebab itu Undang-Undang ITE diterbitkan.
Para pelajar lanjut Budi Susilo, harus mengenali mana yang dilarang sehingga tidak tersandung masalah hukum yang dikerap dialami para pelajar, terutama dalam penggunaan medsos.
Selain menjelaskan Undang-Undang ITE, Budi Susilo juga mengenalkan regulasi terkait masalah hukum yang dekat dengan dunia pelar dan remaja yakni narkotika dan perlindungan anak, serta tentang institusi Kejaksaan RI.
"Saya harapkan para pelajar yang mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan atau Diklat Jurnalistik-Medsos, dapat menyampaikan kepada teman-temannya yang tidak mengikuti kegiatan," ucapnya.
Pada kegiatan itu pihak panitia juga menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri, Diklat Jurnalistik-Medsos yang digelar keempat kalinya tersebut juga diisi pembicara dari Kodim 0913 dan Polres, serta dari kalangan wartawan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Diklat Jurnalistik-Medsos yang digelar menyikapi maraknya penyebaran berita bohong (hoax) itu, sebelumnya telah digelar di SMA Negeri 8 Kecamatan Penajam, SMK Negeri 3 Kecamatan Babulu dan SMA Negeri 2 Kecamatan Waru.
Para pelajar tidak saja mengenal dunia jurnalistik pada Diklat Jurnalistik-Medsos tersebut, tetapi juga mendapatkan wawasan bagaimana menggunakan dan dampak medsos, serta terhindar dari berita bohong, sehingga diharapkan para pelajar bisa lebih bijak dalam menggunakan medsos.
"Dampak negatif kemajuan teknologi yang terjadi akhir-akhir ini seperti maraknya pembodohan serta ujuran kebencian, dan para pelajar harus mampu menyikapi perkembangan teknologi yang terjadi saat ini,"ujar Budi Susilo.(*)
Kejaksaan Penajam Paparkan Undang-Undang ITE Kepada Pelajar
Jumat, 18 Januari 2019 9:09 WIB
Kini marak berbagai pelanggaran Undang-Undang ITE baik sengaja maupun tidak disengaja, maka para pelajar dimbau untuk lebih berhati-hati menggunakan medsos