Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas - Pamtas) RI-Malaysia Yonif Raider 613 /Raja Alam (Rja), kembali menangkap penyelundup dan menyita 600 kaleng minuman keras (miras) ilegal yang dipasok dari negeri tetangga, Malaysia.
“Penangkapan pelaku penyelundup miras sekaligus barang buktinya dilakukan di Pos Tembalang, Desa Kekayap, Sebuku, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Kepala Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Kapten Arh Asrul Aziz di Samarinda.
Barang bukti yang disita adalah miras ilegal dengan merk El Diablo sebanyak 600 kaleng. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Koramil Sebuku dan Satgas Intelijen wilayah Sebuku.
Sementara Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja, Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan bahwa pada Minggu, 23 Desember 2018 pukul 19.30 Wita, pihaknya melakukan pertemuan dengan anggota tim gabungan untuk melaksanakan “sweeping” (pemeriksaaan) di wilayah tugasnya.
Kemudian pukul 20.00 waktu setempat, tim gabungan Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintas di depan Pos Tembalang yang dipimpin oleh Lettu Inf Rasyid, Komandan SSK III.
Pukul 20.30, mendapati mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KT 1880 ZQ yang melintas. Saat dihentikan dan diperiksa, terdapat miras ilegal di bagasi belakangnya sebanyak 25 kardus (600 kaleng). Miras tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, akan dibawa ke SP3, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya, miras, pengendara, dan pemilik miras dibawa ke Pos Tembalang SSK III untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pihaknya menyerahkan pemilik miras dan barang buktinya ke Polsek Sebuku.
Terdapat tiga orang tersangka yang ditangkap saat itu, yakni PS (31), kemudian TY (17), Ms (20), dan NS (31). Keempat tersangka ini merupakan warga Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
“Mereka kami tangkap bersama barang bukti berupa miras ilegal merk El Diablo yang didatangkan dari Negara Malaysia dengan jumlah sebanyak 25 kardus atau 600 kaleng,” katanya.
Adanya penangkapan dan penyitaan miras oleh anggota Pos Tembalang, maka dimungkinkan di kawasan lain sekitar Kecamatan Sebuku juga masih beredar miras ilegal serupa dari Malaysia yang dibawa melalui jalan tikus untuk mengelabuhi petugas.