Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Balikpapan kembali merazia peredaran minuman-minuman keras (miras) yang dijual di tempat hiburan malam seperti arena biliar dalam operasi gabungan saat bulan Ramadhan.
"Razia miras itu kami lakukan bukan di tempat yang sebelumnya telah kami razia. Lokasi ini berbeda," kata kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono sesuai razia, Minggu (24/3).
Operasi gabungan razia minuman beralkohol itu menyasar setidaknya dua lokasi arena biliar yaitu di Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota.
"Arena biliar di Balikpapan Kota yang telah kami razia pekan lalu, melanggar jam operasional. Kami sudah berikan peringatan, tapi tidak ditaati. Kami akan tindak tegas, apalagi ada temuan miras," kata Boedi.
Dia memaparkan Satpol PP Balikpapan menemukan 53 botol miras dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 03.30 wita.
"Barang bukti aktif, atau yang sudah dibuka, sebanyak 31 botol dan yang belum terbuka 22 botol dari berbagai merek," katanya.
Boedi mengatakan operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan sita ratusan botol miras
Baca juga: Satpol PP Balikpapan sita ratusan botol miras
"Keseluruhan lokasi yang sudah kami tindak operasional-nya, ada empat tempat. Tiga diantaranya adalah arena bola sodok yang melanggar jam operasional dengan dua arena ditemukan miras," katanya.
Satpol PP Balikpapan juga menemukan penjualan miras ilegal, di salah satu kafe yang di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota.
Penjualan minuman beralkohol, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
"Kota Balikpapan, sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel," katanya.
Minuman-minuman keras yang dirazia itu lantas diangkut ke kantor Satpol PP Balikpapan sebagai barang bukti. Pemilik minuman itu akan disidang untuk dijatuhkan sanksi.
Satpol PP mengonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) untuk tindak lanjut terkait sanksi.
"Biasa, sanksi itu berupa peringatan dari DPMPPTSP sebelum ada pencabutan Izin," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Samarinda tertibkan penjual miras ilegal
Baca juga: Satpol PP Samarinda tertibkan penjual miras ilegal