Bontang (ANTARA News Kaltim) - Dari 30 perusahaan besar di Bontang, Kalimantan Timur, baru tiga yang telah memiliki Lembaga Kerja Sama Pengusaha dan Pekerja (LKS Bipartit), padahal pembentukan lembaga tersebut diwajibkan oleh Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
"Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, LKS Bipartit wajib didirikan oleh perusahaan yang memiliki karyawan berjumlah minimal 50 orang," kata Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kota Bontang, Syarifuddin, di Bontang, Rabu.
Tiga perusahan besar di Bontang yang telah membentuk LKS Bipartit, yakni PT Pupuk Kaltim, PT Badak NGL dan PT KIE.
Menurut Syarifudin, karena sudah diwajibkan sesuai UU ketenagakerjaan, maka bagi perusahaan yang belum membentuk agar segera membentuk lembaga tersebut pasca penyelenggaraan Bimtek Hubungan Industrial yang berlangsung Selasa (15/11).
"Karena itulah Dissosnaker mengelar bimbingan teknis (bimtek) kepada 30 perusahaan besar di Bontang dengan masing-masing mengirimkan dua karyawan untuk mengikuti bimtek ini dan diharapkan usai bimtek akan membentuk LKS Bipartit di perusahaan masing-masing," tandas Syarifudin.
Bimtek menggandeng narasumber dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni Alimuddin membawakan materi penyelenggaraan perselisihan hubungan industrial, Hayani Rumondang dengan materi LKS Bipartit, Kuat Guntoro membawakan materi serikat pekerja/serikat buruh.
"LKS Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industri di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja selaku instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh," kata Syarifudin.
Menurut Syarifudin, LKS Bipartit bertujuan untuk menciptakan hubungan industri yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.
Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja NO.32/MEN/XII/2008.
LKS Bipartit juga berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industri untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Tugas LKS Bipartit adalah melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industri di perusahaan, menyampaikan saran dan pertimbangan dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan.
"LKS Bipartit dibentuk oleh unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. LKS Bipartit dapat dibentuk di setiap cabang perusahaan," katanya.
LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan ke Dissosnaker selambat-lambantnya 14 hari kerja setelah pembentukan.
"Bagi perusahaan yang tidak membentuk LKS Bipartit akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis," kata Syarifudin disela-sela Bimtek Hubungan Industrial yang berlangsung di Hotel Andika Bontang kemarin. (*)
Baru Tiga Perusahaan Miliki LKS Bipartit
Rabu, 16 November 2011 12:23 WIB