Penajam (Antaranews Kaltim) - Sanksi yang direkomendasikan kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantamn Timur, yang dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar hingga kini belum diputuskan.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan, pemberian sanksi pejabat atau pegawai yang terbukti melanggar disiplin pegawai menunggu keputusan kepala daerah.
"Sesuai aturan, pemberian sanksi bagi pejabat di lingkungan pemerintahan menjadi kewenangan penuh bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.
Tim Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara merekomendasikan dua jenis sanksi kepada pejabat yang dinyatakan terbukti melakukan praktik pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat.
Sanksi yang direkomendasikan, yakni pemberhentian dari jabatan serta penurunan pangkat selama tiga tahun.
Namun sudah lebih dari satu pekan sejak rekomendasi sanksi tersebut diajukan, sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum mengambil sikap.
Rekomendasi sanksi berat diberikan kepada pelaku pungli di Disdukcapil diputuskan melalui rapat tim auditor yang terdiri dari Inspektorat serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hasil rapat tim auditor termasuk rekomendasi sanksi, diserahkan kepada Tim Etik Kabupaten Penajam Paser Utara untuk ditindaklanjuti kemudian diserahkan kepada kepala daerah.
Kasus dugaan pungli (pungutan liar) itu mencuat setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan pelayanan administrasi di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pungli yang dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut sejak 2015, dengan besaran pungutan mulai Rp500.000 sampai Rp2.000.000 tergantung jumlah kepengurusan administrasi kependudukan.
Laporan dugaan pungli yang dilakukan pejabat Disdukcapil itu baru pertama kali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, karena selama ini belum ada laporan masyarakat maupun pejabat di atasnya.(*)
Sanksi pejabat pungli di Penajam belum diputuskan
Rabu, 14 November 2018 23:04 WIB