Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diinstruksikan segera menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk memfungsikan fasilitas videotron yang hingga kini mangkrak karena kondisi keuangan daerah sedang defisit.
"Diskominfo harus segera menggandeng pihak ketiga untuk bisa mengoperasionalkan videotron yang telah terpasang di depan stadion, Pasar Petung dan depan Kantor Kecamatan Waru," tegas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika ditemui Antara di Penajam, Senin.
Bahkan, Sekkab menginstruksikan dalam kerja sama dengan pihak swasta tersebut, Diskominfo mengabaikan sisi pendapatan atau keuntungan dari pemanfaatan fasilitas publikasi itu.
Videotron yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2015 dengan menghabiskan anggaran lebih kurang Rp2,5 miliar tersebut, sejak akhir 2016 hanya seperti pajangan tidak pernah menyala.
Masalah anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang minim menjadi alasan hingga kini aset publikasi itu tidak pernah difungsikan.
Tohar menjelaskan, kendala utama untuk mengoperasikan videotron terletak pada biaya pengadaan listrik yang menggunakan sistem token atau isi ulang pulsa listrik.
"Dalam satu bulan untuk pengadaan daya listrik videotron yang terpasang di tiga lokasi itu mencapai sekitar Rp12 juta," ujarnya.
Tohar mengharapkan Diskominfo dapat menggagas kerja sama dengan pengusaha atau perusahaan untuk meringankan beban pemerintah kabupaten.
Keberadaan sejumlah vidoetron yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mendapat sorotan masyarakat maupun legislatif setempat sebab tidak difungsikan.
Masyarakat menilai pembangunan videotron itu merupakan pengadaan yang sia-sia dan membuang biaya, karena Penajam Paser Utara sebagai kabupaten baru semestinya memaksimalkan anggaran untuk membangun infrastruktur yang lebih bermanfaat bagi publik.
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut untuk menjalin kerja sama pengelolaan fasilitas videotron tersebut dengan pihak ketiga.(*/Diskominfo PPU)