Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Komisi I DPRD Paser meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk kembali mengalokasikan dana bantuan ternak sapi kepada kelompok tani di daerah itu yang tidak terealisasi pada tahun 2017.
"Kami minta kepada instansi terkait untuk mengalokasikan kembali anggaran bantuan ternak sapi yang tidak disalurkan pada tahun 2017 lalu,"kata Ketua Komisi I DPRD Paser Abdullah usai menggelar rapat dengan instansi terkait, Senin (9/4).
Abdullah mengatakan, sebanyak 84 ternak sapi gagal disalurkan di tahun 2017 kepada sejumlah kelompok tani. Pada APBD murni 2018 pun tidak dialokasikan anggaran tersebut, oleh karena itu pada APBD-Perubahan supaya dialokasikan.
Dia menjelaskan tidak tersalurkannya bantuan sebanyak 84 ekor ternak sapi tersebut dikarenakan terdapat kesalahan prosedur dari pihak pengusaha. Hal itu diharapkan tidak terjadi lagi dan pemerintah kabupaten melalui instansi terkait untuk lebih berhati-hati dalam memilih rekananan.
"Alokasi anggaran untuk bantuan ternak sapi tersebut akan kami kawal melalui KUA-PPAS kemudian kita lihat di RKA Dinas Pertanian supaya masuk di APBD-Perubahan tahun 2018," kata Abdullah.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Paser Boy Susanto mengakui kegagalan penyaluran bantuan sapi itu dikarenakan adanya wanprestasi dari pihak ketiga atau rekanan.
"Pihak pengusaha atau rekanan melanggar perjanjian atau wanprestasi yang disalurkan hanya 44 ekor sapi," kata Boy.
Dia menambahkan saat ini pihak pengusaha tersebut masuk dalam daftar black-list Pemerintah Kabupaten Paser. Jika tidak ada pelanggaran perjanjian, maka 100 persen bantuan sapi tersebut bisa tersalurkan kepada para kelompok peternak.(*/Kominfo Paser)