Penajam (Antaranews Kaltim) - Sebanyak 8.000 bidang tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera disertifikatkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2018.
Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Edison Lumban Batu, saat ditemui Antara di Penajam, Selasa, mengatakan, pada 2018 target sertifikat tanah melalui PTSL di wilayah Penajam Paser Utara sebanyak 8.000 bidang tanah.
"Melalui PTSL, jatah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 sebanyak 8.000 bidang tanah, sedangkan pada 2017 jatahnya sebanyak 10.000 bidang tanah," jelasnya.
Sampai saat ini petugas BPN Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengumpulkan data yuridis untuk pengurusan berkas tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya.
"Petugas sudah melakukan pengumpulan data bidang tanah yang tersebar di desa atau kelurahan di Kecamatan Babulu dan Sepaku, serta sebagian di Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam," katanya.
Sebagian bidang tanah yang telah masuk daftar pengumpulan data yuridis, lanjut Edison, dalam tahap pengukuran atau pengumpulan data fisik yang dilakukan oleh pihak ketiga.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara optimistis penerbitan sertifikat 8.000 bidang tanah itu rampung pada Oktober 2018. Untuk mencapai target tersebut petugas BPN turun ke lapangan melakukan sosialisasi dengan melibatkan camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Sedangkan sepanjang 2017, BPN Kabupaten Penajam Paser Utara mampu menerbitkan sebanyak 10.000 sertifikat tanah gratis melalui program PTS dan lintas sektoral dari target 10.500 bidang tanah.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara sangat antusias untuk mengajukan pembuatan sertifikat melalui program PTSL tersebut, karena selain memiliki legalitas hukum yang kuat, juga bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal.
Benu warga Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam menyebutkan, merasa lega setelah tanah miliknya dilakukan pengukuran untuk pembuatan sertfikat gratis, program sertfikat gratis yang digulirkan pemerintah sangat dirasakan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah.
"Kami sangat mendambakan lahan bersertifikat sehingga selain bisa terlindungi secara hukum dan terhindar dari sengketa lahan, juga bisa dijaminkan ke bank," ujarnya. (*)