Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Jajaran Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Purnama Ilahi yang mengangkut 700 koli pakaian bekas dari Malaysia senilai Rp2,1 miliar tanpa dokumen yang sah.
Komandan Lanal Balikpapan Letnan Kolonel Laut (P) Dewa Oka Susila kepada wartawan di Balikpapan, Kamis, mengatakan, KLM Purnama Ilahi ditangkap patroli TNI-AL di perairan Pulau Kerbau, Muara Pegah, kawasan Delta Mahakam, setengah hari perjalanan ke utara dari Balikpapan, pada Selasa (20/3).
KLM Purnama Ilahi kini disandarkan di Pelabuhan Semayang Balikpapan setelah dikawal Kapal Angkatan Laut (KAL) Sepinggan dari Pos AL (Posal) Muara Pegah menuju Balikpapan.
Nakhoda Jamaluddin diamankan dan ditahan di Lanal Balikpapan, sementara kelima anak buah kapal ditahan di kapal.
"KLM Purnama Ilahi ini sendiri berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara. Kapal berlayar dengan tujuan Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Danlanal.
Saat diperiksa petugas, para awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, baik dokumen barang yang diangkut maupun surat-surat kapal. Lebih khusus lagi, tidak ada dokumen cukai atas pakaian sebanyak 700 koli tersebut.
Menurut Danlanal, kapal tidak memiliki satupun dokumen pelayaran seperti buku pelaut untuk Anak Buah Kapal (ABK), buku log kapal atau buku harian kapal, daftar kru (crew list), daftar manifest, bahkan tidak punya radio.
Daftar manifest adalah daftar yang berisi keterangan siapa saja yang ada di kapal, termasuk juga apa saja yang diangkut kapal dan kemana tujuannya.
Selain itu para prajurit TNI-AL memastikan tidak ada barang-barang ilegal lainnya seperti narkoba ada di dalam kapal dengan tujuan untuk diselundupkan.
"Hanya ada pakaian bekas ini. Kami sudah periksa seluruh kapal dengan bantuan anjing pelacak dari Unit K9 Brimob Polda Kaltim, klir," tegas Danlanal Dewa Oka. Barang-barang kargo itu juga diendusi oleh anjing terlatih tersebut dan tidak ditemukan benda-benda ilegal lainnya.
Danlanal menambahkan, begitu selesai pemeriksaan, kargo pakaian bekas ilegal ini akan dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur untuk dilanjutkan kasusnya sebagai pelanggaran hukum kepabeanan.(*)
Lanal Balikpapan tangkap kapal penyelundup pakaian bekas
Kamis, 22 Maret 2018 23:56 WIB