Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satuan Kerja Pengendalian Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) akan menindak tegas pendamping profesional desa yang terlibat politik praktis, mengingat 2018 merupakan tahun politik pelaksanaan pilkada serentak.
"Tenaga Pendamping Profesional atau TPP baik yang bertugas di tingkat kabupaten, kecamatan maupun lokal desa, jangan sampai terlibat politik praktis dalam pilkada serentak tahun ini," ujar Kepala DPMPD Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi, di Samarinda, Rabu.
Pada 2018 dilaksanakan pilkada serentak yang juga dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia, di Kaltim untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Kaltim, kemudian memilih bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara.
Ia menegaskan bahwa dalam larangan TPP berpolitik praktis tersebut, atas nama Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada TPP se-Provinsi Kaltim.
Surat edaran Nomor: 414.I/46/PDKP/I/2018 yang ditandatanganinya itu dibuat berdasarkan surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim Nomor: 046/Bawaslu Prov.KT/KP.01.00/1/2018 tanggal 15 Januari 2018.
Isi surat dari Satker P3MD adalah melarang keras semua TPP di Kaltim baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga lokal desa menjadi atau terlibat dalam tim sukses mendukung calon gubernur Kaltim dan calon bupati Penajam Paser Utara.
"Jika kami temukan ada TPP yang terlibat politik praktis dan menjadi tim sukses dalam pilkada ini, maka Satker P3MD Kaltim akan menindak tegas sesuai dengan aturan dan mekanisme dalam standard opersional prosedur TPP," ujarnya.
Bahkan, jika ada masyarakat yang menemukan ada TPP yang terlibat dalam timses pilkada atau berpolitik praktis, Satker P3MD juga membuka laporan pengaduan masalah dari masyarakat disertai dengan bukti yang menguatkan untuk diserahkan kepada Satker P3MD Kaltim.
"Larangan berpolitik praktis ini dimaksudkan agar semua pendamping bekerja secara profesional dan tidak condong ke salah satu pasangan calon, tapi harus netral, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari bisa berjalan tanpa beban," katanya pula. (*)