Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap pasangan suami istri yang selama ini menjadi pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk anak buah kapal "tugboat" pengangkut batu bara.
Kepala BNNK Samarinda AKBP Hj Siti Zaekhomsyah kepada wartawan di Samarinda, Selasa, mengatakan pasutri asal Sulawesi berinisial Rus (52) dan Nr (42), warga Kelurahan Selili, Samarinda, itu, ditangkap jajarannya pada Senin (5/2) sore di sebuah rumah sewa Jalan Alimudin RT 29, Selili, Samarinda Ilir.
"Jaringan pasutri ini sudah kami selidiki selama tiga bulan, tetapi mereka selalu lolos. Baru kemarin malam (5/2) dapat kita tangkap beserta barang bukti narkoba," kata Siti Zaekhomsyah.
Dalam penangkapan itu, petugas BNNK Samarinda menyita sejumlah barang bukti, antara lain 23 paket sabu-sabu siap edar seberat 8 gram, tiga telepon genggam, satu korek api, dua sendok takar, sedotan, dan sebuah dompet.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pasutri ini sudah beroperasi menjalankan bisnis narkoba sejak 2015. Hasil dari bisnis narkoba itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
Selain memasarkan narkoba kepada para ABK tugboat, lanjut Siti, mereka juga memanfaatkan rumah sewa yang dihuninya untuk kegiatan mengkonsumsi narkoba bagi pelanggannya.
"Untuk sabu-sabu paketan kecil, disediakan kamar khusus bagi pelanggan atau pembeli untuk mengkonsumsinya di tempat," ujarnya.
Siti Zaekhomsyah menyatakan prihatin dengan tindak melawan hukum yang dilakukan pasutri tersebut, tanpa memikirkan risiko dan masa depan anak-anaknya.
"Saya semakin yakin bahwa dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak tatanan keluarga. Bagaimana suami istri yang seharusnya menjadi benteng keluarga dalam mencegah narkoba, tapi mereka justru kompak berjualan narkoba," tambahnya. (*)