Samarinda (Antaranews Kaltim) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Kalimantan Timur menggugat pemerintah setempat untuk memenuhi permintaan informasi nama-nama perusahaan tambang batu bara, lampiran SK pengakhiran dan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
"Surat gugatan keberatan sudah kami sampaikan kepada pejabat terkait pada dua hari lalu. Surat gugatan ini kami layangkan karena sebelumnya kami telah minta informasi tertulis, tapi tidak dilayani," ujar Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, di Samarinda, Jumat.
Ia menuturkan, saat menerima kedatangan jajaran KI Kaltim di ruang kerjanya sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kaltim pada 9 Januari, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) Kaltim sebagai lembaga publik wajib menyajikan informasi dan data secara transparan.
Masih dalam pernyataan gubernur saat itu, lanjut Rupang, Pemprov Kaltim akan memberikan Panji Keberhasilan Pembangunan bagi OPD dan kabupaten/kota yang dinilai baik dalam keterbukaan informasi publik pada acara HUT ke-61 Kaltim.
Pernyataan gubernur itu, lanjutnya, sangat kontradiktif dengan kondisi faktual karena dalam catatan Jatam Kaltim, pemprov masih tetap buruk dalam melaksanakan kewajiban memenuhi hak dasar rakyat untuk mendapatkan informasi publik.
"Sepanjang tahun 2017, Jatam melakukan permohonan informasi publik kepada lima OPD di Kaltim, namun tidak satu pun yang langsung mendapat respons," ujarnya pula.
Dari lima OPD yang dimohonkan, dua di antaranya harus menempuh proses keberatan dan tiga permohonan lainnya harus menempuh proses gugatan untuk mendapatkan informasi.
Pelayanan Pemprov Kaltim dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 dan turunannya, yakni Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menyatakan salah satu prinsip dasar keterbukaan adalah informasi publik tidak boleh ditutup-tutupi.
"Kini Jatam Kaltim terpaksa harus melayangkan surat keberatan permohonan informasi kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Kaltim akibat tidak ditanggapi permohonan informasi tersebut," katanya lagi.
Ia juga menuturkan bahwa Desember 2017 pihaknya pernah mengajukan permohonan dokumen informasi, yakni dengan nomor surat: 367/JatamKaltim/Eks/XII/2017, tanggal 18 Desember 2017. Surat itu telah melewati 10 hari kerja.
"Dokumen yang dimohonkan yakni seluruh daftar nama perusahaan dan lampiran SK Pengakhiran dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kaltim yang tak kunjung diumumkan ke publik, melainkan hanya jumlah SK yang dipublikasikan. Nama-nama perusahaan itulah yang kami butuhkan," katanya lagi. (*)