Berau (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi pekerja perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal di Tanjung Redep, Berau, Kamis (16/11).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Eboni kantor pusat PT Berau Coal itu diikuti sebanyak 40 orang perwakilan karyawan dari berbagai divisi.
Dalam arahannya, VP Corporate Support PT Berau Coal Gatot Budi Kuncahyo mengatakan, sinergi Berau Coal dengan BNNP Kaltim ini terkait program pencegahan peredaran narkoba di lingkungan kerja, sehingga karyawan diminta tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP Kaltim Raja Haryono didampingi Kepala BNN Kota Balikpapan Muhammad Daud dan Kasie Pemberdayaan Masyarakat Mustaqim hadir langsung menyampaikan materi mengenai permasalahan narkotika di Indonesia, khususnya Kalimantan timur.
Selain itu, Raja Haryono juga mengatakan perlu adanya sinergitas dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan perusahaan Berau Coal, dengan menanamkan kepedulian kepada para karyawan dan pekerja.
"Para pekerja memiliki kewajiban meningkatkan kinerja dan berperan dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba," katanya.
Selain pengetahuan tentang narkoba, lanjutnya, para pekerja harus mempunyai sikap tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan menjadi motor penggerak dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba di lingkungan kerjanya masing-masing.
"Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang pekerja terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, antara lain karena beban pekerjaan, pergaulan di lingkungan kerja," katanya.
Raja Haryono juga berharap manajemen Berau Coal terus memberikan pemahaman yang jelas dan tegas kepada pekerja dan keluarganya mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, serta upaya pencegahan yang dapat diterapkan secara nyata dalam mendukung terwujudnya Kaltim Zero Narkoba.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," paparnya. (*)