Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
menyatakan keprihatinan dan meminta semua pihak untuk bekerja sama
menyelesaikan permasalahan kejadian di Kendari terkait adanya korban
setelah mengonsumsi produk tablet yang mencantumkan tulisan "PCC".
Kepala
Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa tablet PCC yang
dikonsumsi korban di Kendari adalah produk ilegal yang tidak pernah
terdaftar di Badan POM sebagai obat.
"Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun," tegas Penny dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Berdasarkan
hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat 2 jenis tablet PCC yang
berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. Pertama mengandung
Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Kedua mengandung tiga zat
tersebut ditambah Tramadol.
Paracetamol baik sebagai sediaan
tunggal maupun kombinasi bersama Kafein saat ini masih diperbolehkan
untuk penggunaan terapi. Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku
obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan
euforia.
Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi,
Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya
yang membahayakan kesehatan hingga kematian.
Sebelumnya, produk dengan kandungan Carisoprodol resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan.
"Karena
itu, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol
(Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein,
Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar
oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di
Indonesia," jelas Penny.
Kepala Badan POM RI mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati mendapatkan dan mengonsumsi obat.
"Pastikan membeli obat hanya di sarana resmi seperti Apotek, Puskesmas, dan Rumah Sakit," ujar Penny.
"Jangan
mudah tergiur dengan obat murah yang ditawarkan seseorang atau pihak
tertentu. Pastikan obat tersebut memiliki izin edar Badan POM," tambah
dia. (*)
BPOM Keluarkan Pernyataan Bahaya PCC
Senin, 18 September 2017 17:58 WIB