Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser dr. I Dewa Made Sudharsana mengatakan berdasarkan surat edaran larangan penggunaan obat sirup di sarana pelayanan kesehatan sudah bisa dikonsumsi setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) RI melakukan kajian terhadap obat sirup yang sebelumnya dilarang untuk dikonsumsi.
“Obat sirup hasil kajian BPOM dinyatakan aman untuk digunakan sepanjang sesuai dengan aturan atau dosis,” kata Dewa di Tanah Grogot, Selasa (01/11).
Meski sudah dinyatakan beberapa obat aman untuk dikonsumsi, namun diimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan tetap harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup tersebut.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Paser dr. Hadiwijaya mengatakan beberapa obat sirup saat ini sudah bisa dikonsumsi masyarakat setelah dinyatakan tidak mengandung Etilen Glikol (ED) dan Dietilen Glikol (DEG) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Saat ini sudah boleh mengkonsumsi obat sirup asalkan sesuai dosis pemberian yang tepat,” katanya.
Hadiwijaya menuturkan, setelah melakukan pengkajian, BPOM telah menyatakan ratusan obat sirup bisa dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai atau resep dokter.
“Akan lebih baik jika diberikan berdasarkan resep dokter, dari fasilitas kesehatan, rumah sakit,” ujar Hadiwijaya.
Hadiwijaya menambahkan saat ini sejumlah obat sirup telah dijual bebas di apotek dan toko obat. Sementara obat-obatan yang mengandung ED dan DEG dipastikan telah ditarik dari peredaran.
“Termasuk obat sirup paracetamol yang biasa dikonsumsi, sudah aman,” ucapnya.
Dinkes Paser: Obat sirup sudah bisa dikonsumsi sesuai dosis
Selasa, 1 November 2022 18:15 WIB
Obat sirup hasil kajian BPOM dinyatakan aman untuk digunakan sepanjang sesuai dengan aturanĀ atau dosis