Jakarta (ANTARA News) - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien
Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan
alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB)
2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam
pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien
Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir
Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat
membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.
Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk
yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari
Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang
sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50
juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada
Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF
memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening
pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).
Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian
sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan
arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk
kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud
menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporan
keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi
keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki
selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian
dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa
di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah
denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar
uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan
negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan
(alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat
Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan
langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Ia disebut meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan
pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT
Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp1,597 miliar
serta memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp4,55 miliar sehingga total
merugikan keuangan negara sejumlah Rp6,148 miliar.
PT Indofarma Global Medika ditunjuk Siti sebagai rekanan untuk
melaksanaan pengadaan stok penyangga (buffer stock) tersebut karena
direktur perusahaan itu Ary Gunawan datang bersama dengan Ketua Sutrisno
Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno
Bachir, Ketua PAN saat itu.
Siti pun dinilai sebagai Menteri Kesehatan menyalahgunakan kewenangan
atau kesempatan yang ada padanya sebagai menkes maupun pengguna
anggaran dengan mengarahkan kegiatan pengadaan alkes dengan menerbitkan
surat penunjukkan langsung.
"Sehingga mengakibatkan Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais,
Diana Cici maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri mendapatkan
keuntungan sehingga unsur agar diri dan orang lain mendapat keuntungan
telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap jaksa Iskandar.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9
miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan
alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai
penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar
senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager
Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku
Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari
Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC.
Sehingga totalnya adalah Rp1,9 miliar.
Siti memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk
diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indoensia yang diwakilkan Jefri
Nedi dan selanjutnya ditrasfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT
Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities
dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening
Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara
Mutiara Indonesia. (*)
Amien Rais Disebut Terima Rp600 Juta Dana Alkes
Kamis, 1 Juni 2017 15:34 WIB