Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah menerbitkan sebanyak 1.200 sertifikat tanah gratis sepanjang 2016.
Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Sumaryo saat ditemukan di Penajam, Rabu, mengatakan penerbitan sertifikat tanah gratis melalui Proyek Operasi Nasional Agraria Daerah atau Pronada dan sertifikat Program Nasional.
"Kami mampu terbitkan sertifikat tanah melalui Prona sebanyak 600 sertifikat, jumlah itu mencapai target yang ditetakan oleh pemerintah pusat," katanya.
Namun, untuk penerbitan sertifikat tanah melaui Pronada untuk lahan pertanian dan perikanan belum mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Untuk penerbitan sertifikat lahan pertanian dan perikanan hanya mencapai 600 sertifikat, dari lebih kurang 2.000 sertfikat yang ditetapkan pemerintah pusat," ungkapnya.
Sumaryo menjelaskan penerbitan sertifikat tanah untuk pertanian dan perikanan di Kabupaten Paser Utara masih terkendala kurangnya koordinasi dengan instansi lintas sektoral.
Selain itu, lanjut dia, ketika petugas ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah lahan pertanian dan perikanan yang akan diterbitkan sertifikatnya, masih banyak masuk dalam lahan KBK (kawasan budidaya kehutanan) sehingga tidak dapat dilanjutkan.
"Dengan kendala lahan masuk KBK dan kurangnya proaktif warga dan instansi terkait perikanan dan pertanian itu yang membuat target penerbitan sertifikat tanah Pronada tidak mencapai target," ujar Sumaryo.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara juga berbenah untuk melayani pemohon sertifikat tanah secara cepat, mudah, murah dan terbebas dari praktik pungutan liar (pungli).
"Kami ubah pola pelayanan dengan membuka loket pengurusan baik soal biaya, jangka waktu maupun persyaratan secara transparan, kemudian pembayaran langsung dilakukan di bank," jelas Sumaryo.
Ia menyatakan pembukaan loket tersebut untuk menghindari gratifikasi dan menutup akses pegawai dengan pemohon atau calo yang menjadi salah satu biang terjadinya pungli.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara menerapkan prosedur operasional mulai dari loket hingga selesai agar tidak terjadi pungli atau gratifikasi.
"Kami perbaiki mekanisme kepengurusan sertifikat tanah, mulai membuka loket hingga sumber daya manusia atau SDM terus dibenahi," tambah Sumaryo. (*)