Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser mengajukan penangguhan terhadap IP (45), kepala desa yang terjerat kasus hukum yang saat ini ditahan di kantor kepolisian setempat.
Ketua Apdesi Paser M. Nasri, di Tanah Grogot, Selasa mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut mengingat masih ada beberapa tanggung jawab IP terkait statusnya sebagai kepala desa.
"Alasan pengajuan kami karena yang bersangkutan masih mempunyai tanggung jawab menyelesaikan administrasi di desanya," kata Nasri.
Tanggung jawab bersangkutan kata Nasri adalah, pertangungjawaban kegiatan desa 2016 dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) untuk tahun 2017.
"Karena Spj untuk tahun 2016 masih dalam proses dan RKPDes 2017 juga belum selesai, oleh karena itu Apdesi mengajukan usulan penangguhan penahanan kades itu," jelas Nasri.
Namun demikian kata Nasri, penangguhan penahanan itu merupakan hak sepenuhnya pihak kepolisian.
"Kami tidak menuntut yang bersangkutan harus ditangguhkan penahanannya, tetapi ini sebagai bentuk kepedulian Apdesi. Masalah dikabulkan penangguhannya, itu urusan polisi," tutur Nasri.
Sementara itu, Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar POlisi Hendra Kurniawan menyatakan, permintaan penangguhan penahanan itu masih dalam pertimbangan pihak penyidik.
"Usulan penangguhan penahanan masih kami pelajari, apakah bisa diberikan atau tidak. Saya akan minta semua mulai dari penyidik, Kasat reskrim, KBO, Waka Polres untuk mendiskusikan hal ini," jelas Hendra.
Pengajuan penangguhan penahanan lanjut Hendra, merupakan hak tersangka dan keluarga.
Sedangkan tambahnya, pihak kepolisian bisa menolak pengajuan tersebut dengan beberapa pertimbangan.
"Ada beberapa alasan pengajuan ditolak seperti khawatir yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti dan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat," jelas Hendra.
Sebelumnya lanjut Hendra, polisi telah menerima laporan bahwa terjadi pencurian buah kelapa di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan sawit di Long Kali yang dilakukan oknum Kepala Desa.
"Pihak perusahaan keberatan dengan tindakan oknum kades itu karena sudah berapa kali melakukan hal yang sama. IP merasa tanah itu aset desa, sehingga dimasukkan ke dalam aset desa. Bahkan ia memanen buah di tanah itu," terang kata Hendra.
Sementara pihak polisi kata Hendra, setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diketahui bahwa tanah tersebut masih merupakan tanah milik perusahaan.
"Tanah itu merupakan tanah milik perusahaan. Dilihat dari aspek legalitas tanah saja itu milik perusahaan, apalagi memanen tentu tidak boleh, sehingga pelaku bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Hendra.
"Bahkan pada saat saya tanya pelaku apakah dia pernah menanam dan memelihara pohon itu, ia mengatakan tidak pernah. Jadi bisa dibilang itu tindak pencurian karena bukan miliknya," katanya.
Polisi lanjut Hendra, akan mempelajari apakah pengajuan penangguhan penahanan bisa dikabulkan atau tidak.
"Masih dipelajari apakah kami akan kabulkan penangguhanan penahanan pelaku, sehingga tidak terjadi permasalahan baru bila kami kabulkan penangguhan penahanannya," kata Hendra. (*)
Apdesi Paser Ajukan Penangguhan Penahanan Oknum Kades
Rabu, 8 Februari 2017 0:15 WIB
Alasan pengajuan kami karena yang bersangkutan masih mempunyai tanggung jawab menyelesaikan administrasi di desanya,"