Paser (ANTARA) - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser mengingatkan para kepala desa (Kades) tidak terlibat politik serta tidak mengarahkan warga untuk memilih salah satu pasangan calon bupati.
Hal itu dikemukakan Ketua APDESI Paser, Nasri ,menanggapi Surat Edaran Bupati Paser Nomor : 140/270/IX/DPMD per 28 September 2020, perihal Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada.
"Kepala desa memang dilarang ikut aktif di dalam kegiatan kampanye. Namun kalau kepala desa diundang untuk hadir sebagai tokoh atau sebagai pemerintah desa, sah-sah saja. Sepanjang tidak mengarahkan, mengajak atau berlaku tidak adil terhadap salah satu pasangan calon yang berkunjung ke desa," ujar Nasri dikonfirmasi, Selasa (7/10)
Menurut Nasri kepala desa harus memberi ruang sama kepada setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati melakukan kampanyenya.
Karena bagaimana pun semua pasangan calon kepala daerah berpotensi terpilih sebagai kepala daerah.
Ia menegaskan bagaimana pun yang terpilih nantinya akan menjadi pengambil kebijakan bagi kepentingan desa selanjutnya.
Nasri mengaku ada ketidakadilan soal netralitas untuk kepala desa karena menurutnya kepala desa sama halnya dengan anggota DPR, dipilih oleh masyarakat.
"Memang ada perasaan tidak adil oleh kepala desa karena kepala desa dipilih oleh masyarakat secara langsung, tidak bedanya dengan anggota DPR, sama-sama dipilih rakyat. Sama-sama menerima penghasilan dari negara, hanya saja kepala desa tidak melalui partai," ujar Nasri.
Meski sudah jelas aturan netralitas bagi kepala desa, katanya ada hal yang berbeda jika netralitas itu ditujukan kepada APDESI.
"Kalau bicara APDESI ini agak susah karena APDESI organisasi, tak beda dengan ormas dan organisasi lainnya," ucapnya.
Hanya saja kata Nasri di APDESI secara organisasi tidak menyerukan atau mengajak memilih salah satu pasangan calon, namun secara organisasi APDESI menjalin komunikasi dengan semua pasangan calon bupati dan wakil bupati.