Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Kota Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hardi di Samarinda, Minggu, menyatakan dua pelaku yang diringkus itu merupakan pemilik dan karyawan sebuah kios telepon genggam.
"Personel Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah konter telepon genggam di Jalan Sultan Alimuddin, RT 36, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 Wita," ujar Hardi.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus itu, yakni KA (22), pemilik kios dan Zam (19), karyawannya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 18 paket sabu-sabu seberat 11,70 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp500.000, serta handuk yang digunakan menyembunyikan sabu-sabu tersebut.
Hardibmenyatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim gabungan dari Unit Reskrim dan Intel Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda mendatangi kios telepon genggam itu.
"Awalnya, ada informasi bahwa di kios telepon genggam itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, sehingga tim gabungan dari Unit Reskrim dan Intel Polsekta Kawasan Pelabuhan menggrebek tempat tersebut," ujarnya.
"Dari penggerebekan itu, polisi mendapati pemilik dan karyawan kios telepon genggam tersebut, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 18 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sela-sela jahitan ujung handuk. Keduanya kemudian langsung digelandang ke kantor Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Hardi.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, tambah Hardi, masih terus menjalani pemeriksan intensif untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di kios telepon genggam itu masih terus dikembangkan," kata Hardi. (*)