Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita delapan paket sabu-sabu seberat 33 gram dari seorang motoris "speedboat" diduga juga sebagai pengedar narkoba di daerah itu.
Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi Soleh saat ditemui di Penajam, Sabtu, mengatakan motoris atau sopir speedboat berinisial AY (36), warga RT 02 Kelurahan Jenebora, ditangkap saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Jenebora, Kecamatan Penajam, pada Senin (30/1) malam.
Selain menangkap AY, polisi juga menyita barang bukti delapan paket sabu-sabu berbentuk kristal seberat 33 gram, tiga unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp6.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta barang bukti lainnya.
"Pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoa di wilayah Kelurahan Jenebora," ujar Soleh.
Dari informasi masyarakat itu, personel Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan menangkap AY.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paketan sabu-sabu yang disimpan di saku celana, kemudian polisi juga menggeladah kediaman AY dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang lebih banyak," kata Soleh.
Kepolisian Sektor Penajam masih terus mengembangkan kasus penangkapan AY untuk mengungkap jaringannya sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Penajam.
"AY mengaku sabu-sabu itu dititipkan dari bandar besar di luar Penajam Paser Utara, untuk diedarkan di wilayah Jenebora dan sekitarnya," kata Soleh.
Ia menimpali lagi, "kami belum bisa memberitahu di daerah mana bandar besar itu berada, karena masih kami kembangkan,".
Sementara AY motoris speedboat rute Jenebora-Balikpapan kepada polisi mengaku baru mulai menekuni bisnis narkoba sebagai pengecer dan belum sempat menikmati hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
"Saya terpaksa menjual sabu-sabu itu karena terdesak kebutuhan ekonomi, apalagi angkutan laut "speedboat" yang saya andalkan selama ini sedang sepi," ucapnya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancamana hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Polisi Penajam Sita 33 Gram Sabu-sabu
Sabtu, 4 Februari 2017 21:29 WIB