Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Kaltim akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun pemerintah kabupaten/Kota untuk mengalihfungsikan lahan bekas tambang menjadi objek pariwisata.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan, jika lahan bekas tambang tersebut dapat direalisasikan untuk dialihfungsikan menjadi objek pariwisata maka akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kaltim maupun kabupaten/kota.
"Sebenarnya bisa kita arahkan kesana, karena Jamrek sudah ada dan reklamasi pasca tambang pun wajib. Tinggal kita dorong perusahaan dengan digandeng pemerintah untuk menyulap lahan bekas tambang yang ada di Kaltim menjadi objek-objek pariwisata," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, rencanya alih fungsi lahan ini akan mudah direalisasikan jika diikuti dengan aturan. Sehingga perusahaan yang berkewajiban untuk mereklamasi lahan tambangnya bisa diarahkan untuk membuat objek pariwisata.
Untuk itu, DPRD Kaltim melalui Komisi IV dan Komisi II akan mengupayakan memasukan rencana alih fungsi lahan pasca tambang ini ke dalam salah satu pasal di Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kaltim yang akan dibahas pada 2017 mendatang.
"Banyak daerah yang menjadi contoh alih fungsi lahan dari lahan pertambangan menjadi objek pariwisata, dan dari objek pariwisata tersebut jelas akan ada retribusinya yang tentu akan membantu mendongkrak PAD bagi Kaltim," tuturnya.
Adapun objek wisata dari bekas lahan tambang yang menjadi objek wisata yang terdapat di daerah di Tanah Air, yakni Bukit Jaddih di Bangkalan Madura, Brown Canyon di Semarang, Bukit Jamur di Gresik, Tebing Breksi di Jogja, Danau Kaolin di Belitung, Telaga Ngipik di Gresik, Bukit dan Danau Puthuk Krebet di Tulungagung, Lubang Tambang Mbah Suro di Sawahlunto Sumatera Barat, dan Danau Blingoh di Jepara. (Humas DPRD Kaltim/adv)