Tanah Grogot (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menetapkan harga tandan buah segar (TBS) periode Desember 2016 sebesar Rp1.703 per kilogram.
"Berdasarkan penetapan Tim Perhitungan Harga Propinsi Kaltim, harga TBS pada Desember 2016 yakni Rp1.703 per kilogram," kata Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perkebunan Distanbun Paser Bahriansyah, di Tanah Grogot, Kamis.
Harga tersebut kata Bahriansyah, berlaku hingga 28 Desember 2016.
Tim penetapan itu lanjut dia, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 525/K.688/2013 tanggal 3 Oktober 2013, yang bertugas memantau pergerakan harga dan menstandarisasi harga TBS di seluruh kabupaten/kota.
"Setelah itu, akan ada lagi rapat perhitungan harga untuk Januari 2017," ujar Bahriansyah.
Tim penetapan perhitungan harga TBS itu tambahnya, melibatkan perusahaan kelapa sawit yang memiliki kebun plasma dan turut campur dalam pengelolaannya.
"Karena mereka turut campur dalam mengelola termasuk memanen kebun plasma, mereka pun dapat menilai buah yang berkualitas untuk dipanen," ujarnya.
"Sehingga mereka akan membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan, bahkan dengan harga yang lebih tinggi," kata Bahriansyah.
Namun di Paser saat ini lanjut Bahriansyah, kebun plasma pada umumnya dikelola dan dipanen oleh petani.
"Terkadang buah belum cukup umur sudah dipanen," tuturnya.
Saat memanen, petani kata Bahriansyah juga tidak memilah buah dalam kelompok umur tanam yang sama.
"Pada saat dijual, petani sering mencampur buah yang berbeda masa tanamnya, sehingga kualitas buah pun juga berbeda," jelas Bahriansyah. (*)