Barong Tongkok, Kutai Barat (ANTARA Kaltim) - Sebanyak dua desa di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, tidak bisa menggunakan dana desa tahun anggaran 2016, karena belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun anggaran 2015.
"Kalau dilihat dari waktunya yang sudah mendekati tutup tahun ini, sepertinya kedua desa ini tidak bisa menerima manfaat dana desa 2016, karena belum ada tanda-tanda melaporkan penggunaan dana desa tahun sebelumnya," tutur tenaga ahli bidang ekonomi desa Kabupaten Kutai Barat Zam Zam Mubarak ditemui di Barong Tongkok, Rabu.
Kedua desa yang tidak bisa menggunakan dana itu adalah Desa Dasaq di Kecamatan Muara Pahu dan Desa Bermai di Kecamatan Damai.
Pada 2016, kedua desa itu seharusnya mendapat dana masing-masing sekitar Rp650 juta untuk kegiatan demi kemajuan desa.
Secara keseluruhan, lanjut Zam Zam, pada 2016 semua kampung/desa di Kutai Barat mendapatkan alokasi dana desa dari APBN senilai Rp117,71 miliar untuk dibagikan kepada 190 kampung yang tersebar pada 16 kecamatan, sehingga rata-rata satu kampung mendapat kepercayaan mengelola dana Rp620 juta.
Rinciannya adalah sebesar Rp6,86 miliar untuk 11 kampung di Kecamatan Long Iram, selanjutnya empat kampung di Kecamatan Melak mendapatkan Rp2,49 miliar, 19 desa di Kecamatan Barong Tongkok memperoleh Rp11,62 miliar, dan Rp10,41 miliar untuk 17 desa di Kecamatan Damai.
Kemudian, dana desa senilai Rp4,93 miliar untuk delapan desa di Kecamatan Muara Lawa, Rp7,46 miliar untuk 12 desa di Kecamatan Muara Pahu, selanjutnya Rp7,52 miliar untuk 12 desa di Kecamatan Jempang, Rp9,86 miliar untuk 16 desa di Kecamatan Bongan, Rp3,7 miliar untuk enam desa di Penyinggahan, Rp5,5 miliar untuk sembilan kampung di Kecamatan Bentian Besar.
Selanjutnya, dana desa Rp6,9 miliar untuk 11 desa di Kecamatan Linggang Bigung, Rp6,34 miliar untuk 10 desa di Kecamatan Nyuatan, Rp9,84 miliar untuk 16 desa di Siluq Ngurai, Rp10 miliar untuk 16 desa di Mook Manaar Bulatn, Rp9,2 miliar untuk 15 desa di Tering, dan Rp4,88 miliar untuk delapan desa di Kecamatan Sekolaq Darat.
Ia melanjutkan, kecuali dua desa yang bermasalah tersebut, penyaluran dan pemanfaatan dana desa di Kutai Barat tahap pertama sudah tuntas.
Sedangkan penyaluran untuk tahap kedua sudah 83 persen dengan tingkat pemanfaatan kegiatan desa sudah 65 persen, karena masih ada 13 desa yang masih proses pencairan keuangan untuk tahap dua.
"Berdasarkan pengamatan kami para Pendamping Desa baik selaku Tenaga Ahli, pendamping tingkat kecamatan, maupun pendamping lokal desa, alokasi dana desa ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan warga," ujar Zam Zam. (*)
Dua Desa di Kutai Barat Tidak Bisa Gunakan Dana Desa
Rabu, 7 Desember 2016 11:30 WIB