Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Partai Demokrat mendukung usulan raperda oleh Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah.
Hal tersebut disampaikan melalui juru bicara Fraksi Partai Demokrat Yahya Anja saat Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu..
"Fraksi Partai Demokrat mendukung dan menyetujui untuk membahas lebih lanjut raperda tersebut dan dilakukan pembahasan secara mendalam serta komprehensif ke dalam komisi yang membidanginya," katanya.
Fraksi Partai Demokrat memandang, sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kaltim.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam raperda ini didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
"Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemprov Kaltim terhadap proses penggabungan dinas yang berada di dalam lingkungan Pemprov Kaltim agar dilakukan dengan seksama dan melalui penelaahan secara menyeluruh dan mendalam," kata Yahya.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat menyarankan Pemrov Kaltim agar menyediakan dukungan sekretariat yang sifatnya tetap bagi komisi-komisi yang sudah dibentuk tetapi belum mempunyai sekretariat yang tetap.
"Dukungan tersebut dapat berupa UPTD (unit pelaksana teknis dinas, Red). Misal UPTD sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim. Tujuannya agar kinerja komisi-komisi tersebut lebih efektif dan maksimal," imbuh Yahya.
Fraksi Partai Demokrat juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim agar tetap menjaga kinerja serta keprofesionalannya dalam bekerja meskipun terjadi perubahan dalam susunan perangkat daerah Kaltim, sehingga masyarakat tidak merasakan adanya perubahan yang signifikan. (Humas DPRDKaltim/adv)
Penggabungan Dinas Perlu Kajian Mendalam
Kamis, 13 Oktober 2016 8:46 WIB