Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mempertahankan ratusan petugas kebersihan dan pertamanan di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman seiring perampingan perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Pemerintah daerah memastikan petugas kebersihan dan pertamanan yang bekerja di lapangan tetap dipertahankan, kendati DKPP dilebur dengan perangkat daerah lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan akan memperpanjang masa kerja petugas yang bekerja sebagai tenaga kebersihan dan pertamanan.
Namun untuk perpanjangan kontrak kerja THL (tenaga kerja lepas) atau honorer lainnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD seiring perampingan perangkat daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ratusan petugas kebersihan dan pertamanan tersebut masih dipertahankan lanjut Surodal Santoso karena dianggap sebagai salah satu petugas yang melakukan pelayanan rutin.
Sedangkan untuk pegawai honorer atau THL Dinas Pertambangan dan Energi serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan, masih akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Surodal Santosa menjelaskan, kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan diambil alih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai Oktober 2016.
Sementara perangkat daerah atau SKPD yang masuk daftar perampingan yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara setelah terbitnya regulasi baru terkait perangkat daerah, di antaranya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman serta Dinas Pendapatan Daerah.
"Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Pertambangan dan Energi juga masuk daftar perampingan perangkat daerah yang diusulkan ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah Surodal Santoso. (*)
Pemkab Penajam Pertahankan Ratusan Petugas Kebersihan
Jumat, 16 September 2016 20:43 WIB