Jakarta (ANTARA Kaltim) – Standar pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilaksanakan Pemprov Kaltim melalui Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim, bersertifikasi bintang dua. Sertifikasi tersebut di Indonesia hanya dimiliki tiga provinsi, yaitu Jawa Timur, Kaltim dan Sumatera Selatan.
Guna memperoleh sertifikasi tersebut, harus memenuhi syarat dalam pengelolaan PTSP, yaitu SDM pengelola, kemudian kelengkapan sistem standar operasional prosedur (SOP) dan terkait dengan struktur organisasi PTSP, termasuk kelengkapan sarana dan prasarana Kantor PTSP.
“Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya tiga yang memiliki sertifikasi bintang 2 tentang pengelolaan PTSP. Sedangkan prestasi Kaltim meraih peringkat kedua penyelenggaraan PTSP terbaik 2016 tidak mempengaruhi skor kita untuk naik ke bintang tiga,†kata Kepala BPPMD Kaltim Diddy Rusdiansyah usai menghadiri dan menerima penganugerahan penghargaan penyelenggaraan PTSP Terbaik 2016 di Gedung Nusantara BKPM Jakarta, Senin (30/5).
Selanjutnya, dengan sertifikasi tersebut ke depan PTSP Kaltim berupaya meningkatkan kualitas SDM dan sitem yang telah dimiliki, sehingga pelayanan kepada para calon investor semakin baik. Bahkan, untuk pelayanan perizinan yang sifatnya administratif satu hari bisa selesai.
Selanjutnya, untuk pelayanan perizinan perkebunan, pertambangan dan kehutanan terus dibenahi. Karena masalahnya sangat kompleks. Sehingga, tidak mungkin perizinan tersebut bisa diterbitkan satu hari.(Humas Prov Kaltim/jay).