Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Berbagai kebijakan pemerintah agar pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan kemudahan untuk permodalan rupanya belum bisa menyentuh semua pelaku usaha di sektor itu.
"Kami salah satunya, karena tidak punya jaminan yang utuh," kata pembudidaya ternak lele Suharto, Senin.
Sudah dua tahun ini Suharto yang juga anggota Polres Balikpapan itu mengembangkan peternakan lele di lingkungan pesantren. Ia mengandalkan kocek pribadinya sebagai sumber modal.
"Syukur kemudian ada donatur, jadi tak jadi kredit," senyum Suharto saat berbicara di depan hadirin Diskusi Ekonomi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan akhir pekan lalu.
Jaminan yang bisa disediakan Suharto atas tawaran kredit sebesar Rp100 juta adalah sejumlah luasan tanah. Namun tanah-tanah itu atas nama beberapa orang sehingga bank menilai tak bisa dijadikan jaminan.
"Awalnya hingga rekening listrik diperiksa," tambahnya. Sebagai polisi, Suharto tahu maksud pemeriksaan itu. Bank hanya ingin memastikan dia dan usahanya sanggup bayar kredit, memastikan usahanya berjalan lancar, hingga memastikan bahwa bangunan yang dibayar listriknya itu memang miliknya sehingga sewaktu-waktu, bila kreditnya jadi, bisa jadi tambahan jaminan.
Menurut Suharto, akibat proses yang masih berbelit, banyak pelaku usaha mikro dan kecil seperti pada pedagang di pasar-pasar lebih memilih rentenir karena kemudahannya.
Kurnia Sutanto mengungkapkan, saat ini tetap banyak pelaku usaha yang masih mempercayai rentenir walaupun dengan bunga kredit 20 persen per bulan, yang bila ditotalkan bahkan hingga 240 persen per tahun. Para pedagang dan pengusaha itu masih bisa bertahan dan menjalankan usahanya mesti beban bunga sedemikian tingginya.
"Tingginya suku bunga bukan suatu halaman utama. Mereka hanya ingin mudah dan tidak ribet," tandasnya.
Suharto juga melihat seharusnya perbankan menyentuh sampai ke bawah dengan membantu pembinaan manajemen pada pengusaha mikro dan kecil tersebut.
"Bukan hanya memberikan kredit, lalu menunggu cicilan bayar, putus ambil uang, lalu ditinggal gitu aja," katanya.
Pengusaha UKM lain, Kurnia Sutanto, menyebutkan bahwa usaha yang sedang dijalankan itu sendiri sebenarnya sudah jaminan. Suharto menyebutnya realita ekonomi.
Pada kesempatan itu, Kepala Bank Mandiri Balikpapan Aris Sutantio mengatakan masih banyak pelaku usaha yang belum paham persyaratan mendapatkan pinjaman. Ia juga mengakui bahwa sejumlah syarat diperlukan bank untuk memproses pengajuan pinjaman tersebut.
"Harus ada izin keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan. Juga harus ada foto lokasi atau plang nama usaha. Ini untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar ada usahanya dan membutuhkan kredit untuk pengembangan usahanya," jelasnya.
Untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), skim kredit untuk pengusaha mikro, ada syarat harus memiliki surat kepemilikan rumah dan izin dari tetangga. Juga harus ada plang usaha yang izinnya dari kelurahan atau kecamatan tadi.
Bila syaratnya dipenuhi dan kreditnya disetujui, pengaju kredit KUR bisa mendapatkan dana Rp25 juta maksimal dipotong sejumlah biaya bank. Untuk kredit bagi pengusaha kecil, bank seperti Bank Mandiri menyediakan maksimal Rp200 juta.
"Kalau syaratnya lengkap, kami proses kreditnya tak lebih dari 3 hari," kata Sutantio. (*)