Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) ketenagalistrikan menjadi Peraturan Daerah atau Perda, pada rapat paripurna yang berlangsung di gedung dewan setempat, Kamis.
"Pemerintah provinsi mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kaltim atas disetujuinya Raperda Ketenagalistrikan menjadi Perda. Hal ini menunjukkan dukungan positif dan kepedulian legislatif dalam upaya meningkatkan pembangunan di daerah ini," ujar Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltim H Ichwansyah, Kamis.
Ichwansyah yang mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam pandangan terhadap penetapan Perda Ketenagalistrikan pada rapat paripurna itu menyatakan, Perda Ketenagalistrikan sangat diperlukan karena permasalahan listrik masih kerap terjadi di daerah itu.
Apalagi, tambahnya, Kaltim memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah dan wilayah yang luas sehingga hal itu mendorong pemerintah untuk mengembangkan ketenagalistrikan di daerah itu agar bisa menyediakan listrik secara lebih luas.
"Selain itu, listrik dapat juga dijadikan sebagai suatu bidang usaha yang bisa menyumbang pendapatan daerah bagi kaltim," kata Ichwansyah menambahkan.
Ia berharap setelah ditetapkannya peraturan daerah terkait kelistrikan tersebut, semakin terbuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membentuk badan usaha penyedia jasa listrik termasuk bekerja sama dengan kalangan swasta.
"Kami berharap, dengan ditetapkannya Perda Kelistrikan itu, kebutuhan listrik di Kaltim akan lebih cepat tercukupi. Selama ini, pemenuhan pasokan listrik masih sangat minim ketimbang kebutuhan masyarakat. Banyak warga di daerah perdesaan dan pedalaman yang belum menikmati listrik," tuturnya.
"Tidak hanya itu, di wilayah perkotaan pun masih banyak keluhan masyarakat terhadap kebijakan pemadaman bergilir sehingga dengan adanya Perda ini nantinya persoalan listrik di Kaltim akan lebih tercukupi," tambah Ichwansyah.
Diakuinya, kepuasan masyarakat atas jasa kelistrikan di Kaltim masih jauh dari harapan sehingga perlu diatur kewenangan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tenaga usaha ketenagalistrikan.
"Tentunya, kami berharap Perda Ketenagalistrikan ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat dan dapat meningkatkan pendapatan daerah di Kaltim," ujar Ichwansyah. (*)