Samarinda (ANTARA Kaltim) - Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor untuk berbagi dan mencari masukan terkait penerapan kawasan khusus bagi perokok yang akan diterapkan di Kaltim.
Dalam kunjungan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor, tim pansus KTR DPRD Kaltim dipimpin Mursidi Muslim, diikuti oleh sejumlah anggota lain seperti Ahmad Rosyidi, Yahya Anja, Rusianto, Syarifah Fatimah, Yakub Manika, Safuad dan Rita Artaty Barito, beserta Dinkes Kaltim dan Satpol PP.
Dikatakan Mursidi Muslim, pada pertemuan dengan Dinkes Kota Bogor, sejumlah informasi terkait penerapan KTR di Bogor dapat menjadi referensi untuk diterapkan di Kaltim.
"Di Bogor, perda KTR disahkan 2009 lalu. Kemudian membuat turunannya menjadi perwali pada 2010, yang mana perwali mengatur lebih rinci tentang aturan tempat merokok. Nah, aturan penerapan itu berjalan cukup efektif dan bisa jadi acuan untuk penerapan di Kaltim," ujarnya.
Untuk penegakan ketentuan KTR dibentuk. Kata Mursidi, Pemkot Bogor membentuk tim pengawas bagi instansi/lembaga dan badan.
"Apabila ada pelanggaran, langsung diberi sanksi tindak pidana ringan dengan melibatkan Satpol PP, Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar perda," sebut dia.
Selain itu, Mursidi mengatakan Bogor menjadi pilihan sebagai refrensi rencana pembentukan perda KTR. Karena dalam penerapannya, Bogor cukup tegas.
"Ada sanksi administrasi yang bisa membuat orang berpikir dua kali untuk merokok sembarangan. Seperti, setiap orang yang melanggar didenda maksimal Rp100 ribu. Setiap lembaga yang melanggar didenda maksimal Rp1 juta dan setiap badan yang melanggar didenda maksimal Rp5 juta, dan penerapan sanksi itu benar-benar dijalankan oleh Pemkot Bogor," sebut Mursidi.
Nantinya ada beberapa kawasan yang menjadi acuan penerapan perda KTR, seperti tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, angkutan umum, sarana kesehatan dan sarana olahraga.
"Di setiap tempat KTR disertakan kontak atau sarana pelaporan yang dapat digunakan bagi masyarakat yang melihat telah terjadi tindak pelanggaran ketentuan KTR," ucapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Sanksi Tegas Merokok di Sembarang Tempat
Selasa, 24 Mei 2016 8:03 WIB