Jakarta (ANTARA Kaltim) - Anggota Badan Musyawarah DPRD Kaltim Safuad mengatakan sebagaiamana tata tertib dan peraturan yang berlaku, hasil keputusan Banmus bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dalam forum rapat apapun.
“Kalau bisa berubah untuk apa ada Banmus? Karena itu setiap hasil keputusannya apabila telah ditandatangani oleh pimpinan maka bersifat mengikat. Kecuali dirasa ada hal yang perlu diubah dan disesuaikan maka rapat Banmus lagi,†sebut Safuad di sela-sela kunjungan kerja Banmus DPRD Kaltim ke DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, oleh sebab itu seluruh anggota Banmus merupakan keterwakilan dari seluruh fraksi, komisi, alat kelengkapan juga seluruh pimpinan dewan. Sangat penting agar dalam setiap rapatnya dihadiri mayoritas anggota.
Keterwakilan komisi dan alat kelengkapan dewan dengan maksud agar apa yang menjadi agenda kerjanya dalam beberapa waktu ke depan baik berkaitan dengan pengawasan hingga program legislasi bisa masuk jadwal Banmus.
Pasalnya, jadwal Banmus merupakan acuan bagi setiap kegiatan kedewanan. Ini dimaksudkan agar rencana kerja dalam beberapa bulan hingga satu tahun bisa tergambar sehingga target capaian bisa maksimal.
“Apabila semua kegiatan telah terjadwal maka akan semakin mudah mengukur capaian kinerja. Selain itu ketika evaluasi juga akan masimal termasuk kegiatan kerja yang melibatkan mitra kerja pemerintah,â€ucap Safuad didampingi Siti Qomariah, Syarifah Fatimah Alaydrus, Andarias P.Sirenden, Rusianto, Mursidi Muslimdan Rita Artaty Barito. Merekaditerima oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi.
Oleh sebab itu peran Banmus merupakan sesuatu yang vital dan hedaknya apa yang telah menjadi jadwal agar dilaksanakan dengan baik sehingga program agenda yang dikehendaki mampu berhasil.(Humas DPRD Kaltim/adv)
Putusan Banmus Tak Dapat Diganggu Gugat
Senin, 16 Mei 2016 5:30 WIB