Samarinda (ANTARA Kaltim) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Timur membongkar
praktik perdagangan satwa liar dilindungi khas Kalimantan yang
dijualbelikan melalui jejaring sosial facebook dan blackberry messenger.
"Pelaku berinisial MG kami tangkap bekerja sama dengan Polda Kaltim
dan Polda Kalsel, karena penangkapannya dilakukan di Kabupaten Barabai,
Kalsel, Minggu (3/4). Sekarang tersangka ditahan di Polres Samarinda,"
ujar Kepala BKSDA Kaltim Sunandar di Samarinda, Selasa.
Penangkapan MG (25 tahun), lanjutnya, merupakan pengembangan dari
kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya Fr (16), pelajar di Samarinda yang
merupakan jaringan jual beli satwa dilindungi tersebut.
Fr telah divonis pengadilan pada 2015, namun yang bersangkutan
diputuskan untuk dikembalikan dalam pengawasan orang tua karena masih di
bawah umur.
Dalam pengembangan kasus bersama kepolisian, katanya lagi, pihaknya
menelusuri percakapan pesan singkat melalui blackberry messenger (BBM)
antara Fr dan MG yang beralamat di Barabai, Kalsel.
"Tersangka MG dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka
diancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta,"
katanya.
Sejumlah satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan petugas,
antara lain kucing hutan, elang, Owa-owa, dan kera merah. Semua satwa
tersebut kini dititipkan di Lembaga Konservasi Satwa di Samarinda.
"Kami tidak bangga melakukan penangkapan ini, namun kami bangga jika
satwa yang dilindungi tetap hidup di habitat aslinya, karena ini
merupakan kekayaan kita. Sedangkan penangkapan ini dilakukan guna
memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,"
katanya.
Beberapa barang bukti yang diamankan saat penangkapan MG, antara
lain uang senilai Rp150 ribu hasil penjualan satwa dilindungi yang
dilakukan transfer melalui bank dan telepon genggam tersangka yang
digunakan untuk jual beli dengan sistem daring.
Satwa yang dijual oleh MG merupakan satwa anakan yang ditangkap dari hutan di sekitar Kabupaten Barabai, Kalsel.
Satwa tersebut kemudian dikirim ke Samarinda melalui angkutan umum.
Setelah barang sampai, kemudian pembeli melakukan transfer uang kepada
penjual.
"Jual beli satwa liar ini hanya untuk kesenangan, tidak ada indikasi
lain. Pembeli akan memelihara satwa yang masih bayi tersebut dengan
harapan bisa dijinakkan, karena dipelihara sejak kecil dan mereka merasa
senang," kata Sunandar lagi. (*)
BKSDA Kaltim Bongkar Jual Beli Satwa Liar
Selasa, 5 April 2016 17:25 WIB