Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser mulai menerapkan larangan merokok kepada PNS di ruang kerja, di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah itu.
Penjabat Bupati Paser Ibrahim, Senin menyatakan, larangan merokok bagi PNS itu diberlakukan menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok menjadi peraturan daerah (Perda) pada Kamis pekan lalu.
"Sejak raperda tersebut disahkan, saya ingatkan kepada seluruh PNS agar tidak lagi merokok di dalam ruang kerja," tegas Ibrahim.
Larangan merokok juga berlaku di kawasan kantor kupati, katanya.
"Saya akan tempatkan personel Satpol PP di beberapa tempat dan akan langsung menegur jika mendapati PNS merokok di kawasan kantor bupati," ujar Ibrahim.
Raperda tersebut lanjut Ibrahim, merupakan tindak lanjut disahkannya perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Paser tahun 2015-2035 beberapa tahun lalu.
"Peraturan untuk menetapkan kawasan tanpa asap rokok tertuang pada pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009," kata Ibrahim
"Undang-undang itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa asap rokok," ujar Ibrahim.
Ditetapkannya perda larangan merokok tersebut lanjut dia, merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Paser mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tersebut.
Ia mengakui, perjalanan disahkannya raperda menjadi perda itu sangat menguras energi dan pikiran banyak pihak
"Untuk menjadikan raperda ini menjadi perda, telah terjadi perdebatan yang tajam baik itu di kalangan legislatif maupun eksekutif," katanya.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada Seluruh SKPD untuk bisa menerapkan perda ini. Bukan hanya tingkat kabupaten, aparat desa hingga kecamatan saya harapkan dapat menerapkan perda terkait larangan merokok tersebut," ujar Ibrahim. (*)