Yogyakarta (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kaltim sharing ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jika dilihat dari pengelolaan yang dimulai dari pembinaan hingga pendampingan kepada desa maka dinilai tidak berlebihan Kaltim mencontoh daerah kesultanan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep menilai, DIY merupakan daerah yang sangat memperhatikan tentang desa sehingga menjadi salah satu percontohaan nasional.
"Penyerapan anggaran bantuan baik dari pemerintah daerah hingga pusat sangat baik. Tentu itu tidak bisa instan. Karena banyak hal yang perlu diperhatikan mulai dari program kerja hingga laporan hasil penggunaan anggaran yang baik," kata Josep di sela-sela memimpin pertemuan yang juga dihadiri anggota Komisi I Jahidin, Safuad, dan Rusianto, Jumat (4/12).
Josep menambahkan di samping daya serap anggaran, hal yang tidak kalah penting bagaimana menciptakan iklim yang sehat di perangkat desa melalu lembaga desa agar saling membantu, mengawasi dan mengevaluasi.
"Dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pemerintah untuk memberikan masukan terkait pengolaan desa sebagaimana di DIY. Sehingga diharapkan mampu tercipta desa-desa maju sebagaimana yang diharapkan," ucap Josep.
Sementara itu Anggota Komisi I Jahidin mengatakan tidak semua desa memiliki perangkat desa yang ideal, yakni selain kepala desa, sekretaris dan bendahara juga ada dewan perwakilan masyarakat desa.
Padahal ini penting agar menjaga iklim positif dan sehat. Terlebih setiap tahun desa mendapat bantuan anggaran desa yang membutuhkan tidak hanya sumber daya manusia, juga struktur dan lembaga yang baik agar bisa maksimal.
"Nanti hal ini akan kami sampaikan kepada pemerintah agar bisa ditindaklanjuti. Karena fungsi pendampingan kepada desa harus dimaksimalkan. Dengan membentuk perangkat desa dan memberikan peningkatan kapasitas akan memudahkan tujuan tercapai," jelas Jahidin.
Kabiro Tata Pemerintahan Setda DIY Beny Suharsono membacakan sambutan Gubernur DIY mengatakan implementasi UU Desa yang mana mengatur tentang desa dan desa adat yang memiliki kedudukan yang sama serta bertujuan semakin dekat dengan kesejahteraan masyarakat.
Beny menambahkan di DIY terdapat 392 desa pada empat kabupaten. Sudah dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas yang pesertanya seluruh perangkat desa, dan ini sudah beberapa kali dilakukan secara bertahap sehingga tujuan diharapkan akan semakin dekat tercapai.
"Gubernur membentuk tim fasilitasi peningkatan kapasitas yang melakukan pendampingan langsung ke desa. Dalam pelaksanaanya langsung ke lapangan mencari keluhan dan masalah serta dilakukan penyelesaiannya di tempat," tutur Beny.
Tiap desa memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain sehingga masalah yang timbul berlainan, ini adalah tantangan tersendiri oleh sebab itu ketika terjun kelapangan melibatkan instansi terkait.
"Ketika kesulitan masalah hukum, maka dilibatkan biro hukum, ketika sulit dalam melaksanakan dan menyusun laporan keuangan maka dilibatkan biro keuangan," jelas Beny.
Guna mendukung itu maka pemerintah melakukan pemetaan desa, yakni desa yang berbatasan dengan perkotaan sehingga tentu berbeda dengan desa pada umumnya. Serta desa dengan APBD desanya yang terbesar akan menjadi percontohan bagi desa lainnya.
Terkait dengan daya serap anggaran dana desa pada empat kabupaten di DIY untuk Kabupaten Bantul 88 persen, Kulonprogo 100 persen, Gunung Kidul 100 persen dan Kabupaten Sleman 100 persen.
"Setiap desa yang ingin mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah maka wajib menyerahkan rencana kerja jangka satu tahun juga wajib membuat Musrenbang Desa. Ini dimaksudkan agar daerah benar-benar siap dalam menerima dan mengelola keuangan untuk kemajuan masyarakat," ujar Beny. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Memajukan Desa Bisa Contoh Yogya
Senin, 7 Desember 2015 9:28 WIB