Bontang (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Bontang Adi Darma berencana memanggil manajemen PT Indominco Mandiri terkait rencana pengalihan Sungai Santan yang beberapa waktu terakhir ramai dipersoalkan DPRD Bontang dan Kutai Kartanegara.
Adi Darma saat ditemui akhir pekan lalu, mengaku belum mengetahui secara pasti rencana dan alasan perusahaan tambang batu bara tersebut mengalihkan aliran sungai yang membelah Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara dan Kota Bontang.
"Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk kepada saya soal itu, tapi kita akan panggil Indominco untuk menjelaskan alasan pengalihan sungai itu," katanya.
Meskipun pengalihan Sungai Santan bukan menjadi wewenang Pemkot Bontang, Adi Darma menganggap perlunya penjelasan lebih detail soal rencana itu.
"Segera kita koordinasikan dan akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menjelaskan hal itu," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam HS menegaskan bahwa rencana pemanggilan PT Indominco Mandiri yang sudah masuk agenda kerja bertujuan meminta klarifikasi soal pengalihan Sungai Santan yang kini diributkan banyak pihak.
"Sudah kami jadwalkan di Banmus (Badan Musyawarah), tapi saya kurang begitu ingat jadwal tepatnya. Namun, saya pastikan ada, kemungkinan jadwalnya pekan depan," ujarnya.
Kendati perusahaan batu bara tersebut tidak beroperasi di Bontang, tapi warga daerah setempat dikhawatirkan ikut terkena dampak pengalihan sungai tersebut.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data dan bekerja sama dengan DPRD Kutai Kartanegara," ujar Rustam.
DPRD Kutai Kartanegara dalam kunjungan beberapa waktu lalu juga mengajak DPRD Bontang untuk menolak rencana pengalihan Sungai Santan yang dilakukan Indominco.
Selain berpotensi merusak lingkungan, pengalihan sungai dapat memengaruhi debit air yang menjadi sumber utama Waduk Marangkayu di Kutai Kartanegara. Padahal, waduk tersebut rencananya disiapkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga Bontang dan Kutai Kartanegara.
Sejauh ini, DPRD Bontang belum mengambil sikap, apakah ikut menolak rencana pengalihan sungai karena masih akan meminta klarifikasi pihak perusahaan.
"Kalau memang rencana pengalihan sungai itu dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, maka tidak ada alasan untuk mendukung rencana itu," ujar Rustam.
Sementara itu, Vice President PT Indominco Mandiri HM Nasution saat ditemui terpisah mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan DPRD Bontang untuk menjelaskan masalah tersebut.
Nasution membantah tudingan jika pengalihan Sungai Santan dapat memengaruhi turunnya debit air Waduk Marangkayu, karena pengalihan sungai adalah bagian dari normalisasi.
"Logikanya seperti ini, kalau di bagian yang berkelok-kelok kami luruskan, yang dangkal dikeruk, apakah akan memengaruhi debit air? Kalau yang dipindahkan itu maksudnya hanya untuk mencari elevasi terbaik. Bukan maksudnya memindahkan ke lokasi yang jauh atau memindahkan yang hulu jadi hilir atau sebaliknya," ujarnya.
Nasution menegaskan dalam melakukan revisi amdal (analisi mengenai dampak lingkungan), pihaknya telah melakukan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.
"Perlu kami sampaikan bahwa rencana pengalihan sungai ini bukan hal baru, karena juga tertuang dalam amdal kami yang terbit pada 2005 dan sampai saat ini belum dilaksanakan. Itu sebabnya, saat ini pengalihan sungai baru rencana, belum tentu dilaksanakan," tambahnya. (Adv/*)