Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penyaluran dana desa sebesar Rp9,63 miliar untuk sekitar 100 desa di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, hingga kini belum bisa ditransfer ke rekening desa penerima karena masih menunggu peraturan bupati.
"Kini penjabat bupati Paser sudah dilantik. Setelah bupati mulai bekerja, kami berharap segera diterbitkan perbup supaya dana desa bisa ditransfer dan dimanfaatkan warga desa," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Paser Katsul Wijaya dihubungi di Samarinda, Minggu.
Dana desa untuk Paser yang senilai Rp9,63 miliar tersebut merupakan akumulasi dari tiga tahap transferan dana dari APBN 2015. Sedangkan saat ini pemerintah pusat telah melakukan transfer dana desa ke Pemkab Paser sebanyak dua tahap.
Masing-masing tahap senilai Rp3,85 miliar, sehingga total transferan dana desa dari pusat kepada Pemkab Paser sudah senilai Rp7,7 miliar.
Namun, dari dua tahap tersebut belum ada yang ditransfer ke rekening desa karena masih menunggu perbub.
Menurut Jauhar, perbup belum bisa dibuat karena beberapa bulan terakhir masa jabatan Bupati Paser telah berakhir, sehingga setelah dilantiknya penjabat bupati Paser akhir pekan lalu, diharapkan dalam waktu dekat perbup bisa ditandatangani.
Menurut ia, warga desa di Paser sudah tidak sabar memanfaatkan dana desa untuk berbagai kegiatan yang sebelumnya telah dirancang melalui musyawarah desa. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun desa sesuai kebutuhan bersama secara swakelola.
Berdasarkan aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dana desa digunakan untuk dua kegiatan utama, yakni pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Di seluruh kabupaten di Provinsi Kaltim, total dana desa yang diterima dari APBN senilai Rp240,5 miliar dan didistribusikan untuk 833 desa pada 83 kecamatan di tujuh kabupaten.
Sedangkan secara nasional, dari APBN 2015 dialokasikan dana desa senilai Rp9,06 triliun. Dana itu bersumber dari realokasi PNPM Mandiri Perdesaan, SPAM Perdesaan dan PPIP Kementeria PU.
Kemudian dalam APBN Perubahan 2015, pagu alokasi dana desa ditambah sebesar Rp11,7 triliun, sehingga total menjadi Rp20,76 triliun yang disebarkan kepada lebih dari 74.000 desa di Indonesia. (*)