Penajam (ANTARA Kaltim) - Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar mendesak Yayasan Kalami Min Hamika sebagai pengelola SMK Pelita Gamma segera menyelesaikan polemik yang terjadi di sekolah tersebut.
"Pemerintah daerah memberikan waktu selama tiga hari kepada pengurus Yayasan Kalami Min Hamika untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di SMK Pelita Gamma. Kami meminta kedua belah pihak yang berseteru untuk segera berdamai karena dikhawatirkan berdampak buruk kepada murid SMK Pelita Gamma," ungkap Tohar.
SMK Pelita Gamma Penajam Paser Utara menurut Tohar, terancam kehilangan dana BOS (bantuan operasional sekolah) dari pemerintah, jika Yayasan Kalami Min Hamika tidak menyelesaikan polemik di sekolah tersebut.
"Sebagai pejabat KPA (kuasa pengguna anggaran) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, saya sangat keberatan jika calon penerima dana hibah tidak dalam kondisi sehat," kata Tohar.
Sampai saat ini lanjut tohar, masing-masing pengurus Yayasan Kalami Min Hamika, yakni ketua, sekretaris dan bendahara yayasan masih tetap menolak berdamai.
Bahkan proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah tidak berhasil.
"Beberapa waktu lalu, kami undang tiga pengurus yayasan itu untuk hadir tapi hanya dua orang pengurus yang hadir. Ketua yayasan mewakilkan kepada kuasa hukumnya sehingga masalah belum bisa dieselasaikan," ujar Tohar.
Polemik yang terjadi di Yayasan Kalami Min Hamika sebagai pengelola SMK Pelta Gamma tersebut terjadi sejak Mei 2015 dan hingga kini belum terselesaikan, dimana tiga penguruis yayasan masih saling berkeras terkait penentuan kepala sekolah.
Permasalahan di SMK Pelita Gamma Penajam Paser Utara tersebut muncul sejak Ketua Yayasan Kalami Min Hamika, Ahmad Bunasa memberhentikan Imam Rahardjo sebagai Kepala SMK Pelita Gamma.
Sementara Imam Rahardjo yang juga sebagai bendahara yayasan tersebut, merasa pencopotan atau pemberhentian dirinya sebagai Kepala SMK Pelita Gamma itu tidak sesuai aturan sehingga polemik terus terjadi sampai saat ini. (*)
Tohar Desak Penyelesaian Polemik SMK Pelita Gamma
Kamis, 8 Oktober 2015 21:58 WIB
Pemerintah daerah memberikan waktu selama tiga hari kepada pengurus Yayasan Kalami Min Hamika untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di SMK Pelita Gamma,"