Sangata (ANTARA News) - Ketua Tim Penggerak PKK Kutai Timur (Kutim) Ny. Hj. Norbaiti Isran sependapat masalah nikah siri diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan alasan bahwa dalam praktiknya selama ini hal itu lebih banyak merugikan kaum wanita.
"Nikah siri itu enak di depan bisa tidak enak dibelakang, terlebih-lebih ketika anak mau sekolah atau jika terjadi perceraian sementara anak ada, maka nasib anak akan terlantar karena surat akta kelahiran memerlukan syarat utama surat nikah," ujar istri Bupati Kutai Timur, Isran Noor itu di Sangata, akhir pekan ini menanggapi maraknya pro-kontra terkait wacana untuk membuat UU yang mengatur nikah siri itu.
"Tepat sekali diatur dalam UU karena hakikatnya peraturan dibuat untuk melindungi pihak lemah dan tidak merugikan orang lain," imbuh dia.
Ia menilai bahwa nikah siri lebih banyak merugikan pihak wanita dan keturunannya.
Ia mengakui bahwa dalam Islam pernikahan yang disaksikan beberapa orang dan memenuhi syarat sah tetapi bagaimana nasib sang istri jika pernikahan itu tidak tercatat di lembaga negara.
beber Ny Noorbaiti.
Terhadap adanya keinginan menyatakan nikah siri perbuatan haram, ia tidak bisa memberikan komentar namun dari sisi untung ruginya ia mengakui tentu pihak wanita yang akan mengalami kerugian.
"Membangun sebuah rumah tangga itu ibaratkan kita mengarungi gelombang, kadangkala enak adakalanya pahit dalam kondisi enak nggak masalah tapi begitu ada masalah yang sulit tentu wanita, terlebih-lebih jika sudah ada anak," ujarnya.
Kalau dikatakan haram dan tidaknya nikah siri, ia secara tegas menyerahkan kepada ulama dan pakar hukum yang mengkaji namun sebagai wanita, Ny Noorbaiti mengharapkan kaumnya tidak mau dinikah secara diam-diam.
Dalam pandangannya, mengapa setiap pernikahan disaksikan orang lain tujuannya tiada lain agar pernikahan itu diketahui umum.
"Saya kira di jaman dulu manusia sedikit, kemudian tidak ada alat tulis menulis sehingga pernikahan tidak tercatat tapi tetap disaksikan sejumlah orang," katanya.
"Sekarang ini sudah jaman maju sehingga setiap pernikahan wajib tercatat selain disaksikan orang banyak karena manfaat sebuah buku nikah sangat banyak. Misalnya kalau seorang wanita mau dinikahi secara siri tentu akan membuat kerugian bagi diri sendiri,†papar dia.
(Humas Kutai Timur)