Samarinda (ANTARA News) - Badan Ekskutif Mahahasiswa (BEM) Universitas Mulawarman (Unmul Samarinda) mensinyalir bahwa penerapan BHP (Badan Hukum Perguruan Tinggi) pada universitas negeri pertama dan terbesar di Kaltim itu dipaksakan dan saraf kepentingan politis untuk menggapai kursi empuk pimpinan universitas, yakni sebagai rektor.
"Unmul memang belum siap menjadi BHP sehingga ditengarai ada kepentingan lain di balik percepatan penerapan BHP di UNMUL, terutama karena dalam sistem BHP tidak mengatur umur maksimal seorang pejabat rektor," kata Presiden BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unmul, Ismoyo Yudha Lukito dalam siaran pers di Samarinda, Sabtu.
BEM UNMUL melihat persiapan penerapan BHP ini sebagai indikasi untuk menunda pemilihan rektor Universitas Mulawarman.
Padahal dalam permendiknas no.67/2008 telah jelas disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 bahwa Pemberian pertimbangan calon Rektor dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum masa tugasnya berakhir dan dalam hal ini artinya tidak boleh adanya penundaan pemilihan lagi.
BEM pun melihat pemilihan rektor selama ini sering melupakan peran dari mahasiswa sebagai masyarakat kampus dengan jumlah terbesar dan yang langsung merasakan dampak dari kebijakan-kebijakan rektor. Padahal mahasiswa seharusnya memiliki hak untuk ikut menentukan pemimpin mereka di Universitas Mulawarman.
Universitas mulawarman sebagai Universitas negeri terbesar dan satu-satunya di kalimantan timur menjadikan Universitas mulawarman dalam posisi yang cukup strategis. Dengan Alokasi anggaran APBD Kaltim yang mencapai miliaran menjadikan posisi pimpinan Universitas Mulawarman sebagai kursi panas yang banyak diperebutkan.
Pihak BEM menilai bahwa Dimana sebenarnya mengenai pergantian rektor dan ketentuan usia rektor telah diatur dalam Permendiknas no.67/2008 pasal 4 ayat (2).
Apalagi, penerapan BHP atau badan hukum perguruan tinggi di Universitas Mulawarman terkesan dipaksakan dan terburu-buru, mengingat kondisi unmul yang memang belum siap untuk menerapkan BHP, hal ini juga pernah terungkap pada saat Acara Diskusi Publik BEM UNMUL mengenai BHP.
Dalam acara itu, Tim Ahli BHP Unmul menyampaikan pernyataan akhir bahwa UNMUL memang belum siap menjadi BHP sehingga ditengarai ada kepentingan lain di balik percepatan penerapan BHP di UNMUL, terutama karena dalam sistem BHP tidak mengatur umur maksimal seorang pejabat rektor.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka BEM Unmul mengeluarkan pernyataan sikap, yakni mosi tidak percaya terhadap rektor Unmul, menolak penerapan BHP di Unmul serta menuntut segera dilakukan pemilihan rektor secara terbuka dan melibatkan mahasiswa.