Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, akan melakukan upaya banding terkait vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Ahmad Yusak, saat dihubungi di Penajam, Jumat, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Sekretaris Kabupaten utiman, yang berperan sebagai Ketua Tim 9, Heni Susanto, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten serta Khaeruddin, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang pada 2011 menjabat sebagai Camat Penajam dengan pidana penjara lima tahun.
Namun, berdasarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada 18 Agustus 2015 kata Ahmad Yusak, hukumanya terlalu ringan, yakni hanya 1 tahun 6 bulan penjara atau dibawah 2/3 dari tuntutan jaksa.
"Perbuatan ketiga terdakwa seharusnya mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara karena telah merugikan negara dengan menyalahgunakan kewenangan," kata Ahmad Yusak.
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut menurut Ahmad Yusak berbeda dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan tuntutan masing-masing lima tahun penjara dengan subsidair tiga bulan kurungan dan denda Rp200 juta.
"Kami tidak bisa menerima vonis dari Pengadilan Tipikor yang hanya 1 tahun 6 bulan terhadap ketiga terdakwa, sedangkan tuntutan kami lima tahun penjara bagi ketiganya," ujarnya.
"Dalam waktu, dekat kami akan melakukan upaya banding kerena hukuman itu tidak sesuai dengan apa yang diperbuat oleh ketiga terdakwa," ungkap Ahmad Yusak.
Sementara, berkas tersangka mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, SA yang juga sebagai salah seorang panitia pembebasan lahan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011 tersebut tambah Ahmad Yusak, telah dnyatakan lengkap atau P-21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu (12/8).
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara tambahnya, juga masih melakukan penyidikan terhadap Hn, mantan Kabag Pemerintahan, AR mantan Kabag Perlengkapan serta Ab mantan Lurah Nipah-Nipah karena ketiganya juga sebagai anggota tim 9 pembebasan lahan untuk perumahan murah tersebut.
"Ketiga pejabat itu masih sebagai saksi, tetapi sepanjang alat bukti terpenuhi, mereka juga bisa juga tetapkan sebagai tersangka dan diproses sampai persidangan," ungkap Ahmad Yusak..
Tiga orang lainnya yang telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda yakni, Asisten I, Abdul Zaman dan Syamsul Qamar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang masing-masing divonis empat tahun penjara serta Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar tanah yang telah divonis enam tahun penjara.
Namun, ketiganya melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut. (*)
Kejari Penajam Banding Terkait Vonis Pengadilan Tipikor
Sabtu, 22 Agustus 2015 3:15 WIB
Dalam waktu, dekat kami akan melakukan upaya banding kerena hukuman itu tidak sesuai dengan apa yang diperbuat oleh ketiga terdakwa,"