Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan pertambangan yakni Jaringan Advokasi Tambang mendesak Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Badan Lingkungan Hidup untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar komitmen lingkungan.
"Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012, pasal 53 dan pasal 71," kata Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah Balikpapan, Selasa.
Jatam menegaskan hal tersebut berkenaan dengan dugaan pelanggaran transhipment atau pengangkutan batu bara melebihi ketentuan dan melalui jalur yang tidak seharusnya oleh PT Fajar Sakti Prima, satu dari delapan perusahaan tambang batubara dari Bayan Resources Group.
Menurut Johansyah, Jatam menduga PT Fajar Sakti Prima melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) mengenai transhipment batubara. Di dalam aturan tersebut disebutkan perusahaan anak grup bayan tersebut hanya diperkenankan membawa muatan maksimal 3.000 ton. Selama ini diketahui muatan tongkang mencapai 8.000 ton.
Pengangkutan juga harus melalui Sungai Belayan di ruas Desa Gunung Sari dan terus ke Kota Bangun, bukan melalui Sungai Kedang Kepala seperti dilakukan sebelum akhirnya dihentikan Gubernur Kaltim akhir Juli lampau.
Merah Johansyah juga mengingatkan sesuai dengan Pasal 111 PP Nomor 27 Tahun 2012 tersebut, setiap pejabat pemberi izin usaha dan atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan atau kegiatan tanpa dilengkapi Izin Lingkungan dan Amdal dapat dikenakan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Izin berupa surat persetujuan gerakan kapal dan surat persetujuan berlayar untuk angkutan PT Fajar dikeluarkan oleh KSOP (Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan) Samarinda dan Dinas Perhubungan Kecamatan Kota Bangun.
Menurut Jatam Kaltim pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh ponton ponton batubara yang lewat di Sungai Kedang Kepala adalah SK Bupati Kukar tentang kawasan konservasi gambut No 590/526/001/A.Ptn/2013 hingga SK Menhut No 598/II/1995 yang menyatakan DAS Kedang Kepala adalah bagian dari Cagar Alam Muara Kaman-Sedulang.
Ketua Komunitas Save Pesut Mahakam Septy Adji Saputra juga mengingatkan alur Kedang Kepala adalah penting sebagai habitat pesut mahakam (Orcaella brevitrostris) yang terancam Punah. (*)
Jatam Desak Gubernur Cabut Izin Perusak Lingkungan
Selasa, 11 Agustus 2015 15:24 WIB