Bontang (ANTARA Kaltim) - Panitia Khusus DPRD Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2014 dalam waktu dekat akan memanggil Badan Pertanahan Nasional setempat untuk menanyakan lambannya penerbitan sertifikasi lahan aset milik pemkot.
Anggota Pansus P2APBD DPRD Bontang Ubayya Bengawan saat dihubungi di Bontang, Kamis, mengatakan dari hasil penelusuran Inspektorat diperoleh informasi bahwa BPN hanya mampu menerbitkan 10 sertifikat untuk lahan Pemkot Bontang dalam setahun.
"Kita segera memanggil BPN, karena BPN adalah lembaga vertikal yang mempunyai kewenangan dalam menerbitkan sertifikat tanah atau lahan," kata Ubayya.
Menurut Ubayya, dari laporan Inspektorat sebagai lembaga yang mengurusi masalah aset diperoleh informasi jika BPN yang menyanggupi 10 penerbitan sertifikat.
"Jika dikalkulasikan dengan jumlah aset tidak bergerak yang dimiliki pemkot sebanyak 128 titik lahan, itu artinya diperlukan waktu hingga 13 tahun untuk merampungkan semua sertifikat," ujarnya.
Menurut Ubayya, masalah aset tidak boleh dibiarkan dan harus dipertanggungjawabkan statusnya, agar tidak memunculkan klaim dari warga atau pihak lain.
"Ada beberapa asset yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Yang jelas, secara global aset tidak bergerak milik pemkot seperti lahan dan sekolah harus jelas. Kita tidak tahu ke depannya seperti apa, jika tidak dari sekarang diselesaikan," ujarnya. (Adv/*)
Pansus Panggil BPN Terkait Sertifikasi Lahan Pemkot Bontang
Jumat, 7 Agustus 2015 10:51 WIB