Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 54.434 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri dari pemerintah.
"Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.434 orang narapidana," kata
Kepala Sub Direktorat Komunikasi Informasi dan Komunikasi M Akbar
Hadiprabowo dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Jumlah tersebut mencapai 31,14 persen dari total 174.798 warga binaan yang terdiri dari narapidana dan tahanan.
Remisi Khusus hari raya itu terdiri dari dua kategori. Pertama,
Remisi RK-1 kepada 53.889 narapidana namun masih menjalani sisa pidana.
Kedua, Remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas.
"Sebanyak 545 narapidana beragama Islam juga mendapatkan kebebasan," tambah Akbar.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam
yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain
persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar
pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta
aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah
tahanan.
"Apabila dibandingkan dengan tahun 2014, jumlah narapidana yang
mendapatkan remisi mengalami penurunan. Pada 2014 lalu, narapidana yang
mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 56.704 orang atau 32,50
persen dari jumlah total keseluruhan warga binaan 167.449," ungkap
Akbar.
Pada 2015, narapidana yang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri
terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.744
narapidana (RK-1: 9.649 orang dan RK-2: 95 orang. Sedangkan di
urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Timur yang berjumlah 5.939 narapidana
(RK-1: 5.854 orang dan RK-2, 85 orang).
Terakhir adalah Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana (RK-1: 5.062 orang dan RK-2: 52 orang)
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada
narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi. (*)
54.434 Narapidana Peroleh Remisi Lebaran
Jumat, 17 Juli 2015 19:32 WIB