Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang seluruh pegawai negeri
sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan akan memberikan sankis
bagi yang melakukan pelanggaran.
"Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi
yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi,"
ujar Yuddy setelah mengadakan buka puasa bersama di Kemenpan-RB,
Jakarta, Kamis.
Menurut Yuddy, yang sempat mempersilahkan PNS untuk mudik
menggunakan kendaraan dinas, para pelanggar kebijakan ini akan dikenakan
sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat," katanya.
Namun Yuddy menolak jika perubahan kebijakannya ini terkait dengan
banyaknya opini publik yang beredar. Dia mengatakan perubahan kebijakan
tersebut adalah karena dirinya patuh terhadap pimpinan tertinggi di
Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Jika kebijakan memiliki landasan hukum dan tujuan yang baik, saya
tidak takut dengan opini publik. Sekuat apapun hak yuridis dan akademis
saya untuk mengambil kebijakan, saya harus tetap patuh kepada pimpinan
tertinggi," ujar Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini.
Sebelumnya, pada Juni 2015, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan izin kepada para PNS
menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Pemakaian kendaraan dinas tersebut, lanjut Yuddy saat itu, berlaku
syarat yaitu bagi PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak
memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan
rendah.
Namun beberapa waktu setelah mengluarkan kebijakan tersebut, Wakil
Presiden Jusuf Kalla membuat pernyataan bahwwa dirinya melarang pejabat
dan pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan
pribadi termasuk mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Wapres Kalla menyebut mobil dinas khususnya operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. (*)
MenPAN-RB Larang PNS Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Jumat, 10 Juli 2015 0:31 WIB
para pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil