Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap perguruan tinggi negeri maupun swasta di daerah setempat yang terbukti menerbitkan ijazah palsu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Samarinda, Senin, Awang Faroek juga mengimbau pihak kepolisian membantu melakukan penelusuran dan menindak perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
"Jika perlu (perguruan tinggi) ditutup. Prinsipnya Pemprov Kaltim tidak segan-segan untuk bertindak tegas," katanya, menegaskan.
Selain itu, Awang Faroek juga mengimbau kepada masyarakat untuk memilih sekolah maupun perguruan tinggi yang akreditasinya jelas, sehingga tidak mengalami permasalahan ijazah palsu.
Menurut dia, jika ada sekolah maupun perguruan tinggi yang tidak memiliki akreditasi, maka sekolah itu menyesatkan atau tidak dapat dipercaya statusnya.
"Saya berharap masyarakat melihat betul sekolah yang jelas akreditasinya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari atau merugikan masyarakat," tambahnya.
Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu di kalangan PNS, gubernur menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Kaltim yang terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai syarat untuk meniti karir.
Namun demikian, Pemprov Kaltim menyerahkan kepada kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan pemeriksaan (proses hukum), jika ada pegawai yang ditemukan atau diduga menggunakan ijazah palsu.
"Sanksi pasti ada. Apabila betul (menggunakan ijazah palsu), kita akan proses pemecatannya, yakni diberhentikan secara tidak hormat atau dipensiunkan secara dini," tegas gubernur.
Awang Faroek menambahkan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan PNS merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
"Tetapi, itu semua kembali kepada pihak kepolisian, apakah masuk tindak pidana atau perdata," jelasnya. (*)