Sangatta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memperketat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), melalui sejumlah pembaruan pada sistem e-kinerja (e-kin).
"Nantinya ASN (PNS dan PPPK) diwajibkan melakukan empat kali absen, yaitu absen masuk pagi, absen sebelum istirahat, absen setelah istirahat, dan absen pulang sore," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Misliansyah, di Sangatta, Senin (24/11).
Dia mengatakan pembaruan e-kin tersebut akan berlaku pada Januari 2026. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penambahan frekuensi absensi harian ASN, dari sebelumnya dua kali menjadi empat kali.
Menurutnya, regulasi itu menjadi tindak lanjut atas arahan Bupati Kutim, agar kedisiplinan ASN semakin terukur, akuntabel, dan bebas dari praktik pelanggaran jam kerja, seperti bolos atau pulang sebelum waktunya.
Untuk memastikan implementasi berjalan tanpa kendala, BKPSDM sebelumnya menggelar rapat internal dengan Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA). Koordinasi lanjutan juga dilakukan bersama pihak pengembang aplikasi agar sistem dapat menyesuaikan kebutuhan teknis absensi dan pelaporan kinerja ASN.
Misliansyah mengungkapkan dalam regulasi itu juga menjadi rujukan sebagai pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"ASN yang tidak memenuhi empat sesi absensi akan dikenakan pemotongan TPP proporsional sesuai jumlah ketidakhadiran," katanya.
Dia juga menegaskan sistem e-Kin edisi 2026 juga mengalami pembaruan teknologi. Absensi berbasis biometrik wajah akan diterapkan agar proses pencatatan kehadiran dilakukan oleh orang yang benar-benar hadir di lokasi kerja.
"Kami memperketat sistem, karena masih ada temuan absensi yang tidak sesuai regulasi," ujar Misliansyah.
