Penajam (ANTARA Kaltim) - Asosiasi Pedagang Grosir dan Eceran Kabupaten Penajam Paser Utara, menolak kehadiran minimarket waralaba berskala nasional di Kecamatan Waru, karena dinilai dapat melumpuhkan bahkan mematikan usaha masyarakat kecil.
"Kami menolak masuknya minimarket skala nasional di daerah ini, karena dapat merusak mata pencaharian pedagang kecil. Kami minta anggota dewan bersikap tegas dan minta minimarket itu ditutup," ungkap Ketua Asosiasi Pedagang Grosir dan Eceran Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rauf ketika berdialog bersama Komisi II DPRD setempat, Selasa.
Keberadaan minimarket tersebut lanjutnya, dinilai dapat melumpuhkan bahkan mematikan usaha masyarakat kecil yang belum mampu bersaing karena pasar modern memiliki konsep penjualan yang lebih tertata dan harga jual lebih murah atau sesuai dengan harga distributor.
Para pedagang tambah dia khawatir kalah bersaing sehingga menolak keberadaan minimarket waralaba berskala nasional tersebut.
"Warung-warung dapat dipastikan gulung tikar dan pendapatan toko akan turun drastis. Secara logika, kami para pengecer tidak mampu bersaing dengan minimarket waralaba berskala nasional itu," katanya.
Salah seorang pedagang, Yakson Al Khairi mengatakan, tidak akan mempermasalahkan keberadaan minimarket waralaba berskala nasional, jika memberikan harga jual yang bersaing dengan pedagang tradisional.
"Tawaran yang diberikan minimarket itu di bawah harga pedagang tradisional. Itu yang membuat kami khawatir," ujar Yakson.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara, Andi Muhammad Yusuf mengatakan, mendukung tuntutan para pedagang tradisional tersebut dan akan segera menyikapi dengan menggelar rapat lanjutan dengan pemerintah daerah.
"Pedagang tradisional belum mampu bersaing dan kami (Komisi II) mendukung apa yang menjadi permohonan Asosiasi Pedagang Grosir dan Eceran itu. Kehadiran minimarket waralaba itu tidak sesuai dengan jargon ekonomi kerakyatan," ungkap Andi Muhammad Yusuf.
Penolakan keberadaan minimarket waralaba berskala nasional di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, sudah terjadi sejak 2014.
Berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Penajam Paser Utara, keberadaan Indomart secara ekonomi belum layak.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mencabut izin pembangunan minimarket waralaba berskala nasional tersebut di Kecamatan Waru, termasuk meninjau ulang izin prinsip yang telah diberikan.
Namun, pada 31 Maret 2015 bangunan minimarket waralaba berskala nasional itu berdiri dan beroperasi di Kecamatan Waru, sehingga Asosiasi Pedagang Grosir dan Eceran memberikan surat kepada Pemkab serta DPRD Penajam Paser Utara yang berisi penolakan keras terhadap adanya Indomaret tersebut. (*)