Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi VII DPR RI daerah pemilihan Kaltim-Kaltara Hadi Mulyadi mendesak pemerintah segera menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina secara tetulis pascaberakhirnya kontrak dengan PT Total E&P Indonesie.
"Blok Mahakam sudah 48 tahun dikuasai asing, saatnya dikembalikan ke pangkuan Republik. Untuk itu, segera berikan keputusan tertulis kepada Pertamina, sehingga BUMN Migas ini juga mempunyai kepastian dalam pengelolaan Blok Mahakam," kata Hadi Mulyadi di Samarinda, Kamis.
Dia mengatakan, keinginan pemerintah menyerahkan Blok Mahakam ke PT Pertamina hendaknya bukan sekadar muncul dalam pemberitaan di media atau hanya berniat, tetapi harus dilakukan secara tertulis sehingga semuanya memiliki kepastian.
Keputusan secara tertulis juga akan berpengaruh terhadap daerah, terutama bagi Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang merupakan daerah pemilik Blok Mahakam.
"Saya juga mendesak pusat segera memberikan kepastian kepada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar, yakni terkait komitmen pemerintah memberikan participating interest (hak partisipasi) 10 persen dalam pengelolaan Blok Mahakam," ucapnya.
Sebelumnya, desakan yang sama juga telah disampaikan Hadi Mulyadi dalam diskusi buku tulisan Marwan Batubara yang berjudul "Kembalikan Mahakam". Saat itu diskusi dilakukan di Jakarta, pada 17 Maret.
Dia meminta pemerintah mempercayai sepenuhnya Pertamina untuk mengambil langkah yang diperlukan, karena hal ini terkait "business to business" dalam pengelolaan Blok Mahakam.
Termasuk apakah Pertamina tetap menggandeng Total E&P Indonesie sebagai operator, setelah perusahaan pelat merah itu sepenuhnya menguasai pengelolaan Blok Mahakam.
Dia meminta keputusan seperti itu agar diserahkan saja kepada Pertamina, sehingga pemerintah cukup memberikan arahan.
Terkait pembagian hak partisipasi 10 persen untuk Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar, lanjut dia, sebaiknya disepakati bersama apakah tetap seperti formula sebelumnya, yakni Kaltim mendapat 40 persen atau 4 persen dari Blok Mahakam, kemudian Kukar sebagai daerah penghasil sebesar 60 persen atau 6 persen dari otal saham.
Apabila pembagian di daerah itu ada perubahan, dia mempersilahkan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar merundingkan dengan baik, karena hal yang penting adalah jangan sampai muncul kesan ada silang sengketa, padahal kepastian soal hak partisipasi 10 persen itu belum ada.
"Hal yang terpenting adalah daerah dapat merebut hak ikut mengelola Blok Mahakam. Soal teknis, sebaiknya disepakati bersama saja dan tetap mengutamakan pemanfaatan hasilnya untuk percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat," kata Hadi Mulyadi.(*)