Paser (ANTARA) - Badan Anggaran DPRD Paser menerima penyerahan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Paser.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya kepada Wakil Ketua I DPRD Zulkifli Kaharuddin bersama Wakil Ketua II DPRD Hendrawan Putra dalam rapat paripurna DPRD Paser, Jumat (8/8).
Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain menjelaskan bahwa penyerahan dokumen Rancangan KUA PPAS ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
"Hasil rancangan KUA dan PPAS ini merupakan dasar untuk menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2026," katanya.
Ia mengatakan, sekretariat dewan telah menyiapkan tahapan pembahasan dokumen KUA-PPAS sesuai hasil keputusan pimpinan DPRD tentang agenda kerja bulan Agustus.
Menurutnya, rangkaian pembahasan sudah dijadwalkan secara rinci agar target penyelesaian dapat tercapai tepat waktu.
Lanjut Iskandar pada Senin (11/8) akan dimulai dengan rapat internal banggar membahas dokumen yang tadi diserahterimakan, lalu di hari yang sama dilanjutkan dengan pembahasan antara banggar dan anggota DPRD lainnya terkait dokumen KUA-PPAS yang sudah diterima sebelumnya.
Ia memperkirakan proses pembahasan akan berlangsung selama tiga hari. Setelah itu, pada Kamis (14/8), direncanakan pelaksanaan rapat paripurna persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap KUA-PPAS 2026 sebagaimana telah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
Iskandar menambahkan dengan jadwal tersebut, DPRD Paser menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan efektif, sehingga dokumen KUA-PPAS 2026 yang disepakati benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel. (Adv)
