Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertegas komitmen dalam transformasi sektor pendidikan dan pengelolaan lingkungan hidup (LH) di daerah tersebut.
"Untuk ke arah itu, kami bersama legislatif merancang dua Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan dan lingkungan hidup yang menjadi isu kunci saat ini," kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam (SDA), Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan bahwa visi Gubernur Kaltim adalah mewujudkan generasi emas, dan ini berfokus pada sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan penataan lingkungan hidup.
Ia menekankan pentingnya Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan pembaruan substantif terhadap regulasi sebelumnya.
"Pembangunan daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan ekonomi, harus berwawasan lingkungan. Pemanfaatan SDA harus dilakukan secara beretika, berkeadilan, dan berkelanjutan, tanpa menyebabkan kerusakan demi kelangsungan hidup anak cucu kita," tegasnya.
Arief berharap pembahasan kedua raperda ini dapat segera dilakukan bersama para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa gagasan untuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan muncul akibat kesenjangan antara kebutuhan zaman dan aturan yang berlaku.
Meskipun Kaltim telah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perkembangan teknologi dan dinamika sosial serta kebijakan nasional membuat banyak hal tidak lagi terakomodasi.
"Raperda ini mencakup kebutuhan pendidikan berbasis teknologi, peran aktif masyarakat serta perlindungan dan penghargaan yang layak bagi guru," kata Baharuddin.
Ia menekankan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk pembangunan daerah, yang membutuhkan generasi cerdas secara akademik, berakhlak mulia, berdaya saing tangguh, mandiri, dan peduli lingkungan.
Raperda Pendidikan ini terdiri atas 17 bab dan 90 pasal, meliputi inovasi daerah, alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBD provinsi, penekanan pendidikan inklusif, penguatan peran masyarakat, penyempurnaan aturan pendirian satuan pendidikan, penerapan sistem informasi pendidikan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran non-komersialisasi pendidikan.(Adv/Diskominfo Kaltim)
